Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Begini Masyarakat Adat Menjaga Iklim

Redaksi by Redaksi
Januari 21, 2024 2:51 pm
in News
Masyarakat Adat menjaga iklim

Ilustrasi hutan. Foto: Unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga iklim. Namun, keberadaan mereka masih sering dipandang sebelah mata. Bahkan, masih ada jutaan hektare hutan adat di seluruh Indonesia yang masih belum diakui pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Senior Advisor Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Rudi Syaf pada Green Webinar yang diselenggarakan AMSI dan BBC Media Action, belum lama ini.

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Masyarakat adat
Pemaparan Rudi Syaf terkait tata ruang Desa Rantau Kermas yang dihuni Marga Serampas. Foto: tangkapan layar

Keberadaan masyarakat adat, lanjut Rudi, terbukti bisa menjaga kelestarian hutan yang ada di Indonesia. Salah satu contohnya adalah masyarakat hukum adat Marga Serampas yang tinggal di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Sebagian dari mereka bermukim di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Baca Juga: Suarakan Darurat Iklim, 8 Musisi Nasional Konser Ramah Lingkungan di Malang

Marga Serampas memiliki aturan yang ketat sehingga tidak ada yang bisa menebang pohon di hutan secara sembarangan, apalagi untuk dibuka menjadi lahan pertanian. Mereka juga menentukan mana saja wilayah yang bisa dijadikan lahan pertanian dan wilayah mana yang harus dilindungi.

Rudi Syaf menjabarkan bahwa tata ruang Desa Rantau Kermas terbagi menjadi beberapa bagian. Di antaranya adalah tanah ajum arah, tanah arai, dan tanah ulu aik.

Tahan ajum arah berarti wilayah ini boleh dimanfaatkan untuk dijadikan lahan pertanian ataupun pemukiman. Kemudian tanah arai adalah hutan lereng atau kawasan yang miring dan tidak boleh dimanfaatkan. Sedangkan tanah ulu aik merupakan wilayah yang dilindungi dan tidak boleh dirusak karena merupakan sumber air bagi masyarakat di sana.

“Ulu aik dilindungi sebagai daerah tangkapan air. Tanah arai adalah lereng yang secara adat dilindungi. Tidak boleh dibuka dan dijadikan ajum arah,” jelas Rudi.

Apabila aturan tersebut dilanggar, maka pelanggar akan mendapatkan sanksi adat yakni denda satu ekor kambing, beras 100 gantang, dan uang tunai Rp 5 juta.

Marga Serampas yang tinggal di Desa Rantau Kermas hidup dari sumber daya alam. Mereka berkebun dan bertani. Hasil perkebunan dan pertanian mereka di antaranya adalah kayumanis, kopi, padi, dan sebagainya.

Apabila tercipta sebuah keluarga baru di desa tersebut yang membutuhkan lahan pertanian, maka mereka harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemimpin adat. “Apabila mereka sudah membuka lahan, harus segera ditanami. Ada sanksi kalau mereka hanya membuka lahan dan dibiarkan begitu saja,” tutur Rudi.

Masyarakat Marga Serampas juga menolak orang asing masuk ke dalam desa mereka. Bahkan, sempat terjadi konflik di sekitar tahun 2015-2017 karena adanya gelombang transmigrasi yang besar dan masyarakat dari provinsi lain ingin membuka lahan di Desa Rantau Kermas.

Menjaga iklim
emaparan Rudi Syaf tentang pemanfaatan sungai menjadi PLTMH. Foto: tangkapan layar

Selain menjaga hutan dengan ketat, Marga Serampas di Desa Rantau Kermas juga memanfaatkan sungai sebagai pembangkit listrik. Mereka membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan kapasitas 41 ribu watt.

Baca Juga: Dunia Darurat Iklim, Ini 3 Cara Menumbuhkan Green Behaviour di Sekolah

PLTMH ini bisa menyalurkan listrik ke 157 kepala keluarga yang ada di 127 rumah, dua masjid, sekolah-sekolah, balai desa, kantor desa, dan puskesmas. PLTMH ini juga bisa menggerakkan rumah produksi Kopi Serampas.

“Semua (aturan di Marga Serampas) ramah iklim. Bahkan ikut menyumbang upaya-upaya penuruan dari emisi yang biasanya terjadi akibat tindakan manusia untuk proses produksi. Kalau dilihat dari konteks iklim, mereka memang sangat berkontribusi besar untuk menurunkan emisi,” tutup Rudi.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: AMSIBBC Media Actionmasyarakat adatmenjaga iklimTaman Nasional Kerinci Seblat

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Museum di Kota Malang

Berwisata Sambil Belajar Sejarah, 5 Museum di Kota Malang yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.