Tugumalang.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Beasiswa ini dibuka sepanjang tahun. KIP Kuliah bertujuan untuk membantu para mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik tetapi secara ekonomi perlu dibantu.
Beasiswa KIP Kuliah menyasar semua mahasiswa dari kampus mana saja dengan ketentuan akreditasi minimum C di setiap Perguruan Tinggi. KIP Kuliah merupakan pengganti dari Bidikmisi, keduanya sama merupakan pemberian biaya pendidikan.
Nah, bagi kalian pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang selama di bangku sekolah menerima bantuan biaya pendidikan, maka dapat langsung mendaftar dan mendapatkan bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah dengan catatan dapat memenuhi persyaratan.
Sedangkan untuk kalian yang sebelumnya tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka tetap mengajukan diri untuk mendapatkan KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran.
Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada pemegang KIP kuliah diharapkan dapat meringankan beban biaya kuliah sehingga penerima bantuan bisa menempuh pendidikan tinggi dengan lancar dan selesai tepat waktu. Dilansir dari pendaftaranpmb.web.id, bagi kalian yang tertarik yuk simak cara daftarnya di bawah ini.
Syarat Beasiswa KIP Kuliah
1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru , dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
4. Belum pernah menerima KIP kuliah atau bidikmisi di tahun sebelumnya.
5. Mendaftar diri secara pribadi dan membuat akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kategori Beasiswa KIP Kuliah
Kriteria ekonomi tidak mampu yang boleh mendaftar KIP Kuliah :
1. Pemegang KIP SMA Sederajat
2. Pemegang KKS/PKH/BPNT
3. Berasal dari panti asuhan/panti sosial
4. Terdata di DTKS dengan keterangan Desil <4
5. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00
Prosedur Pendaftaran KIP kuliah
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id ;
2. Pada saat pendaftaran siswa memasukan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif
3. Sistem KIP kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP kuliah dan memili jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/MANDIRI)
6. Selanjutnya siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
7. Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah
Berkas KIP kuliah
1. Foto Pribadi
2. Foto Keluarga Lengkap
3. Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi (SKTM/KIP/KKS/PKH dll)
4. Foto Rumah (tampak depan dan ruang keluarga)
5. Sertifikat Prestasi (tidak wajib)
Yuk persiapkan diri kalian untuk mengikuti syarat dan ketentuan diatas, untuk info yang lebih jelas lagi silahkan cek melalui web resmi di sini.
Penulis: Lely Mufita Nisaul Wahidah
Editor: Herlianto. A