Malang, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggencarkan penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Kota Malang pada Minggu (28/1/2024) malam. Ada ribuan alat peraga kampanye yang ditertibkan bersama Satpol PP Kota Malang.
Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata terdapat 2.481 alat peraga kampanye di Kota Malang yang melanggar aturan berdasarkan pantauan Bawaslu Kota Malang.
“Alat peraga kampanye yang sudah kami tertibkan ada 1.958 baik banner, baliho hingga bendera yang memang pemasangannya melanggar,” ucapnya, Senin (29/1/2024).
Hamdan menyampaikan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat ke pihak partai politik agar menertibkan atau melepas sendiri alat peraga kampanyenya yang menyalahi aturan. Beberapa alat peraga kampenye itu akhirnya ditertibkan sendiri oleh pihak parpol.
Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Lantik 2.452 Pengawas TPS Pemilu 2024
Penertiban alat peraga kampanye yang digencarkan Bawaslu Kota Malang tersebut mengacu Pasal 71 ayat 1 Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Dimana, alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, aset pemerintah, TNI Polri hingga di fasilitas umum yang menggangu pengendara jalan.
Kemudian juga berdasarkan Perda Kota Malang No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana, reklame dilarang dipasang di pohon, rambu lalu lintas, taman kota, tiang listrik dan kawasan kawasan tertentu.
“Jadi patokannya jangan memasang alat peraga kampanye di tempat terlarang, seperti di sekolah sekolah, kampus. Lalu gedung pemerintahan. Jangan di rambu lalu lintas itu mengganggu pengendara dan jangan di pohon yang itu merusak estetika,” tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Gelar Sosialisasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS
Hamdan juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Malang sejauh ini telah menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak partai politik hingga aparat TNI terkait pemasangan alat peraga kampenye yang menggangu dan menyalahi aturan.
“Jadi ada juga laporan masyarakat seperti warung atau tempat usaha dipasangi alat peraga kampanye sampai ketutup, ada yang sampai diblok baliho besar,” ujarnya.
“Lalu antar partai yang balihonya saling tindih. Kemudian baliho membahayakan. Lalu laporan TNI tentang pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di fasilitas TNI atau kawasan militer hingga di Monumen Pesawat Suhat. Ini sudah kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Malang juga akan mempersiapkan diri dalam menyambut masa tenang kampanye pada 11-13 Februari 2024 mendatang. Di masa tenang itu, Hamdan mengatakan bahwa seluruh alat peraga kampanye harus sudah bersih di Kota Malang.
“Nanti mendekati hari H, kami akan koordinasi dengan Memkot dan KPU untuk menyurati pemangku wilayah sampai RT/RW terkait pembersihan serentak. Tentunya sama temen temen parpol. Memang harus melibatkan semua pihak. Ini masih kami rumuskan,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko