Tugumalang.id – Bawaslu Kota Malang telah menetapkan putusan hasil sidang sengketa pemilu 2024. Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang atas data syarat dukungan milik Sam HC-Rizky Boncell.
Putusan ini menjadi peluang calon pasangan independen itu untuk melaju ke Pilkada Kota Malang 2024.
Dalam putusan Bawaslu Kota Malang tertanggal 3 Juli 2024 itu, telah menghasilkan 8 poin. Pertama, mengabulkan sebagian permohonan pihak Sam HC-Rizky Boncell sebagai pemohon.
Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Ungkap Penggelembungan Suara di 1 TPS Blimbing Akibat Salah Hitung
Kedua, membatalkan berita acara tentang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon pasangan independen.
Ketiga, memerintahkan KPU Kota Malang sebagai termohon untuk memberikan data dukungan by name sejumlah 13.366 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena perbedaan input data di Silon dengan dokumen pemohon.
Keempat, memerintahkan pemohon mencocokkan data input Silon dengan dokumen dukungan pemohon paling lama 1 X 24 jam setelah data dukungan by name diserahkan termohon.
Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Bantah Rekom Bacabup Diberikan pada Sanusi
Kelima, memerintahkan termohon membuka akses Silon pemohon. Keenam, memerintahkan pemohon mengunggah data dukungan yang telah dicocokkan ke Silon.
Ketujuh, memerintahkan termohon melakukan verifikasi administrasi ulang atas data yang diunggah pemohon di Silon. Kedelapan, memerintahkan termohon menindaklanjuti putusan ini maksimal setelah 3 hari putusan ini diterbitkan.
Anggota Majelis Musyawarah Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara saat dikonfirmasi membenarkan isi putusan tersebut.
Secara garis besar, Hamdan menyampaikan bahwa putusan Bawaslu memerintahkan KPU Kota Malang untuk melakukan vermin ulang atas data dukungan bapaslon Sam HC-Rizky Boncell.
“Putusan tersebut memerintahkan KPU Kota Malang untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap dokumen dukungan Bapaslon HC dan pasangannya khusus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU,” jelasnya, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, KPU Kota Malang menilai 13.366 dokumen dukungan milik Sam HC-Rizky Boncell tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran tak sesuai dengan data yang diinput di Silon.
Merespon hasil putusan Bawaslu ini, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pencermatan dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Keputusan Bawaslu Kota Malang sedang kami cermati dan akan ditindaklanjuti,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A