Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Malang mulai membuka proses pendaftaran calon Pengawas TPS. Penerimaan berkas pendaftaran secara serentak di lakukan di 5 kantor kecamatan yang ada di Kota Malang pada Selasa (2/1/2024).
Terpantau, sejumlah calon Pengawas TPS dengan antusias menyerahkan berkas berkas pendaftaran di hari pertama di Kantor Kecamatan Klojen. Sejumlah petugas yang terdiri dari pihak Bawaslu Kota Malang, Panwas Kecamatan hingga Panwas Kelurahan juga tampak sibuk memeriksa kelengkapan berkas para calon Pengawas TPS.
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Agustina Rahmawati menyampaikan bahwa animo hari pertama pendaftaran calon Pengawas TPS di Klojen ini cukup banyak. Dikatakan, animo pendaftar juga terpantau aktif di kelurahan kelurahan.
Baca Juga: Ngopi Bareng, Prodi PPKn Unikama Taken MaA dengan Bawaslu Kota Malang
Berkas berkas calon Pengawas TPS itu akan diseleksi hingga didapatkan calon yang sesuai kriteria. Calon yang lolos administrasi akan diumumkan pada 10 Januari 2024. Lalu ada proses wawancara hingga 17 Januari 2024. Kemudian tahap masukan atau tanggapan masyarakat mulai 10-21 Januari 2024.
“Tanggapan masyarakat ini untuk memastikan netralitas calon Pengawas TPS. Siapa tau ada calon yang merupakan pihak atau pendukung paslon tertentu,” kata Agustina.
Menurutnya, kuota calon Pengawas TPS di Klojen ada sebanyak 281. Sementara, kuota keseluruhan di Kota Malang ada 2.452 Pengawas TPS. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Malang untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Kami harap kebutuhan Pengawas TPS terpenuhi dengan SDM yang tepat. Lalu di Hari H pemilu bisa aman dan kondusif,” tuturnya.
Baca Juga: Gelar Perkuliahan Bersama, Fakultas Hukum Unikama Berkolaborasi dengan Bawaslu Kota Malang
Sementara itu, salah satu calon Pengawas TPS, Rio yang mendaftarkan diri melalui Kecamatan Klojen menyampaikan bahwa dirinya memang ingin mencoba tantangan baru sebagai Pengawas TPS.
Selain itu, dia juga ingin mengawal jalannya proses Pemilu 2024 agar bisa berlangsung dengan lancar dan damai.
“Saya mendaftar karena ingin mengawal pemilu sekalian mencoba hal baru sebagai Pengawas TPS. Kan saya juga belum pernah,” tuturnya.
“Tentu saya berharap Pemilu 2024 nanti bisa berlangsung dan berjalan dengan damai dan jujur,” imbuhnya.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi, menjelaskan pendaftaran calon Pengawas TPS ini akan berlangsung mulai 2-6 Januari 2024. Mereka akan ditugaskan di TPS TPS yang ada di Kota Malang.
Hanif menyampaikan bahwa masa kerja Pengawas TPS ini akan berlangsung dalam satu bulan, yakni H-23 pemilu hingga H+7 pemilu. Peran mereka dinilai sangat penting yakni untuk meminimalisir potensi kesalahan atau kecurangan di TPS.
“Jadi Pengawas TPS ini adalah ujung tombak Bawaslu ketika hari H pemilihan. Mereka akan menjaga dan mengawasi TPS saat pemungutan suara dan rekapitulasi,” tuturnya.
Menurutnya, Pengawas TPS juga memiliki hak untuk mengingatkan secara langsung jika ada kesalahan di TPS. Kemudian juga punya wewenang untuk menghentikan proses pemungutan suara atau rekapitulasi di TPS.
“Sehingga juga mereka punya kewenangan untuk menentukan misalnya harus pemungutan suara ulang atau pengulangan penghitungan suara di TPS,” bebernya.
Di Hari H pemilu, Pengawas TPS tak akan bekerja sendiri. Sebab di setiap TPS ada sejumlah anggota lain seperti linmas hingga saksi dari masing masing parpol. Kemudian di luar TPS juga ada aparat kepolisian, TNI, pemantau pemilu hingga medis.
Adapun persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di Kota Malang di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian dan
pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
Kemudian untuk tata cara pendaftarannya, calon Pengawas TPS bisa mengirimkan berkas di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Berikut berkas pendaftarannya yakni:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
(Lampiran II)
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III)
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV) yang
memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
5) Bersedia bekerja penuh waktu
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A