Malang, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar sosialisasi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kota Malang pada Rabu (27/12/2023). Dalam sosialisasi itu, Bawaslu membeberkan syarat dan cara pendaftaran untuk menjadi PTPS di Kota Malang.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya akan merekrut 2.452 Pengawas TPS atau PTPS. Pendaftarannya akan dibuka mulai 2-6 Januari 2024. Mereka akan ditugaskan di TPS yang ada di Kota Malang.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Kota Malang menghadirkan 100 peserta yang terdiri dari perangkat Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan hingga Camat se Kota Malang. Mereka diharapkan bisa melanjutkan sosialisasi pembentukan PTPS itu di wilayahnya masing masing.
Hanif menyampaikan bahwa masa kerja Pengawas TPS ini akan berlangsung dalam satu bulan, yakni H-23 pemilu hingga H+7 pemilu. Peran mereka dinilai sangat penting yakni untuk meminimalisir potensi kesalahan atau kecurangan di TPS.
Baca Juga: APK Caleg Ditutupi, Partai Nasdem Laporkan Caleg PKS ke Bawaslu Kota Malang
“Jadi Pengawas TPS ini adalah ujung tombak Bawaslu ketika hari H pemilihan. Mereka akan menjaga dan mengawasi TPS saat pemungutan suara dan rekapitulasi,” tuturnya.
Menurutnya, Pengawas TPS juga memiliki hak untuk mengingatkan secara langsung jika ada kesalahan di TPS. Kemudian juga punya wewenang untuk menghentikan proses pemungutan suara atau rekapitulasi di TPS.
“Sehingga juga mereka punya kewenangan untuk menentukan misalnya harus pemungutan suara ulang atau pengulangan penghitungan suara di TPS,” bebernya.
Di Hari H pemilu, Pengawas TPS tak akan bekerja sendiri. Sebab di setiap TPS ada sejumlah anggota lain seperti linmas hingga saksi dari masing masing parpol. Kemudian di luar TPS juga ada aparat kepolisian, TNI, pemantau pemilu hingga medis.
Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Tegaskan ASN Harus Netral
Adapun persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di Kota Malang di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian dan
pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
Kemudian untuk tata cara pendaftarannya, calon Pengawas TPS bisa mengirimkan berkas di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Berikut berkas pendaftarannya yakni:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
(Lampiran II).
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar.
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III).
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV) yang
memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
5) Bersedia bekerja penuh waktu.
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko