Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bawaslu Kota Batu Akan Tertibkan APK Melanggar di Sejumlah Titik Saat Masa Kampanye

Redaksi by Redaksi
September 24, 2024 6:07 am
in News
Bawaslu Kota Batu

Koordinator Divisi Penenganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu mendapati sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang di jalan protokol. Sepeti di Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Gajahmada.

Regulasi terkait pemasangan APK di jalan protokol ini telah diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain jalan protokol, APK dilarang beredar di tempat ibadah, rumah sakit tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

READ ALSO

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Koordinator Divisi Penenganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tindakan penertiban APK melanggar.

Adapun, pantauan Bawaslu menemukan sejumlah APK yang ditempatkan di tiga jalan protokol di Kota Batu, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Panglima Sudirman. Selain itu juga ada APK yang terpasang di tempat pendidikan, rumah ibadah hingga di depan bangunan bersifat pribadi tanpa ada izin dari pemiliknya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Petakan 6 Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024

”Itu masuk pelanggaran. Nanti untuk tindakan kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegas Mardiono, Selasa (24/9/2024).

Sementara, untuk poster, spanduk dan baliho yang memampangkan wajah pasangan calon sebelum masa kampanya, menurutnya bukan termasuk APK. Poster tersebut jelas dia hanya sebatas alat atau media sosialisasi sebelum adanya penetapan.

Artinya, ketika nanti saat kampanye dimulai pada 25 September 2024, maka sejumlah atribut tersebut sudah harus ditertibkan sebelum mendapatkan penindakan.

”Jadi yang sekarang (spanduk) itu tidak bisa dikenai pelanggaran karena disebut alat peraga sosialisasi, soalnya belum ada nomornya. Soal itu kewenangan ada di Pemerintah Kota Batu, Bawaslu nanti ketika sudah masuk masa kampanye,” kata Mardiono.

Baca Juga: Khawatir Jadi Sarang Nyamuk, Bawaslu Kota Batu Musnahkan Ribuan APK Melanggar Pemilu 2024 Lebih Awal

Sebagai informasi, dalam Pilwali 2024 nanti, KPU Kota Batu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 166.942 orang, terdiri dari 82.775 pemilih pria dan 84.167 pemilih wanita.

Total di Kota Batu terdapat 302 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Bumiaji, Batu, dan Junrejo.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: APK PilkadaBawaslu Kota BatuBawslumasa kampanye

Related Posts

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying
News

Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying

Rabu, 15 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur

Rabu, 15 Jul 2026
29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa
News

29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa

Selasa, 14 Jul 2026
Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu
News

Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu

Selasa, 14 Jul 2026
Next Post
rematik

Inilah 5 Penyebab Rematik di Usia Muda

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.