Kota Batu, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu mendapati sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang di jalan protokol. Sepeti di Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Gajahmada.
Regulasi terkait pemasangan APK di jalan protokol ini telah diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain jalan protokol, APK dilarang beredar di tempat ibadah, rumah sakit tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.
Koordinator Divisi Penenganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tindakan penertiban APK melanggar.
Adapun, pantauan Bawaslu menemukan sejumlah APK yang ditempatkan di tiga jalan protokol di Kota Batu, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Panglima Sudirman. Selain itu juga ada APK yang terpasang di tempat pendidikan, rumah ibadah hingga di depan bangunan bersifat pribadi tanpa ada izin dari pemiliknya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Petakan 6 Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024
”Itu masuk pelanggaran. Nanti untuk tindakan kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegas Mardiono, Selasa (24/9/2024).
Sementara, untuk poster, spanduk dan baliho yang memampangkan wajah pasangan calon sebelum masa kampanya, menurutnya bukan termasuk APK. Poster tersebut jelas dia hanya sebatas alat atau media sosialisasi sebelum adanya penetapan.
Artinya, ketika nanti saat kampanye dimulai pada 25 September 2024, maka sejumlah atribut tersebut sudah harus ditertibkan sebelum mendapatkan penindakan.
”Jadi yang sekarang (spanduk) itu tidak bisa dikenai pelanggaran karena disebut alat peraga sosialisasi, soalnya belum ada nomornya. Soal itu kewenangan ada di Pemerintah Kota Batu, Bawaslu nanti ketika sudah masuk masa kampanye,” kata Mardiono.
Baca Juga: Khawatir Jadi Sarang Nyamuk, Bawaslu Kota Batu Musnahkan Ribuan APK Melanggar Pemilu 2024 Lebih Awal
Sebagai informasi, dalam Pilwali 2024 nanti, KPU Kota Batu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 166.942 orang, terdiri dari 82.775 pemilih pria dan 84.167 pemilih wanita.
Total di Kota Batu terdapat 302 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Bumiaji, Batu, dan Junrejo.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko