Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bawaslu Kota Batu Akan Tertibkan APK Melanggar di Sejumlah Titik Saat Masa Kampanye

Redaksi by Redaksi
September 24, 2024 6:07 am
in News
Bawaslu Kota Batu

Koordinator Divisi Penenganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu mendapati sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang di jalan protokol. Sepeti di Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Gajahmada.

Regulasi terkait pemasangan APK di jalan protokol ini telah diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain jalan protokol, APK dilarang beredar di tempat ibadah, rumah sakit tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Koordinator Divisi Penenganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tindakan penertiban APK melanggar.

Adapun, pantauan Bawaslu menemukan sejumlah APK yang ditempatkan di tiga jalan protokol di Kota Batu, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Panglima Sudirman. Selain itu juga ada APK yang terpasang di tempat pendidikan, rumah ibadah hingga di depan bangunan bersifat pribadi tanpa ada izin dari pemiliknya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Petakan 6 Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024

”Itu masuk pelanggaran. Nanti untuk tindakan kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegas Mardiono, Selasa (24/9/2024).

Sementara, untuk poster, spanduk dan baliho yang memampangkan wajah pasangan calon sebelum masa kampanya, menurutnya bukan termasuk APK. Poster tersebut jelas dia hanya sebatas alat atau media sosialisasi sebelum adanya penetapan.

Artinya, ketika nanti saat kampanye dimulai pada 25 September 2024, maka sejumlah atribut tersebut sudah harus ditertibkan sebelum mendapatkan penindakan.

”Jadi yang sekarang (spanduk) itu tidak bisa dikenai pelanggaran karena disebut alat peraga sosialisasi, soalnya belum ada nomornya. Soal itu kewenangan ada di Pemerintah Kota Batu, Bawaslu nanti ketika sudah masuk masa kampanye,” kata Mardiono.

Baca Juga: Khawatir Jadi Sarang Nyamuk, Bawaslu Kota Batu Musnahkan Ribuan APK Melanggar Pemilu 2024 Lebih Awal

Sebagai informasi, dalam Pilwali 2024 nanti, KPU Kota Batu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 166.942 orang, terdiri dari 82.775 pemilih pria dan 84.167 pemilih wanita.

Total di Kota Batu terdapat 302 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Bumiaji, Batu, dan Junrejo.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: APK PilkadaBawaslu Kota BatuBawslumasa kampanye

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
rematik

Inilah 5 Penyebab Rematik di Usia Muda

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.