MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa banner yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan secara serentak di 33 kecamatan pada Senin (21/10/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin mengatakan pihaknya menurunkan 3.886 banner yang melanggar aturan. Jumlah tersebut bisa bertambah dan bisa berkurang bergantung pada sikap masing-masing tim di setiap kecamatan.
“Bisa saja pada saat kami memberikan saran perbaikan kemarin itu mereka membersihkan sendiri. Bisa juga ternyata ada tambahan yang kemudian melanggar juga,” jelas Hazairin.
Ia merinci pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah memaku banner di pohon, memasang banner di tiang listrik dan tiang telepon, serta memasang banner di lokasi khusus seperti lembaga pendidikan dan rumah ibadah.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Copot Ratusan Baliho Bergambar Sanusi
“Kebanyakan (dipasang) di tiang listrik dan telepon. Paling banyak (dipaku) di pohon,” kata Hazairin.
Sebelum menurunkan banner-banner tersebut, pihaknya telah bersurat kepada tim Calon Bupati Malang maupun Calon Gubernur Jawa Timur terkait pelanggaran yang mereka lakukan. Apabila dalam waktu tiga hari, mereka tidak menurunkan banner yang melanggar, maka banner tersebut akan diturunkan.
Banner yang ditertibkan akan disimpan di sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan. Bawaslu Kabupaten Malang akan bersurat kepada tim paslon agar mengambil banner mereka jika ingin memasangnya kembali.
“Jadi semua banner tidak rusak. Semuanya dalam kondisi baik. Kami hanya mengambil, lalu kami rapikan,” ujar Hazairin.
Ia mengimbau tim paslon agar memperhatikan aturan pemasangan banner sehingga tidak ditertibkan. Di samping itu, pemasangan banner di tiang listrik juga membahayakan sehingga ia mengimbau tim paslon agar menyiapkan tiang sendiri.
Baca Juga: Petakan Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Malang Soroti Netralitas ASN
“Harapan kami semua paslon paham dengan kondisi (aturan) itu dan bisa melakukan proses pemasangan yang lebih baik,” tutur Hazairin.
Hingga masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu akan melakukan penertiban lagi sebanyak tiga kali. Hazairin berharap tidak banyak pelanggaran yang dilakukan oleh tim paslon saat memasang banner.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko