Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Kembali Lalukan Penyesuaian Besaran NJOP PBB di Tahun 2023

Redaksi by Redaksi
Desember 28, 2022 11:36 am
in Pemerintahan
Bapenda Kota Malang.

Bapenda Kota Malang. Foto/dok TM

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali melakukan penyesuaian Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (NJOP PBB) Tahun 2023.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi menuturkan, bahwa penyesuaian itu akan terjadi di hampir seluruh wilayah Kota Malang mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahunnya.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Setelah pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa objek PBB saja.

Meski demikian, kata dia, penyesuaian NJOP PBB ini nantinya tidak berdampak pada pembayaran PBB. Melainkan, akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB.

Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah.

“Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023,” ujarnya.

Penyesuaian NJOP PBB ini sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang menyatakan bahwa “Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk Objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya”.

Ditambahkan Handi, berbeda dengan penyesuaian pada tahun – tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan disebutkan bahwa “Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak.”

2. Pasal 2 huruf b Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan bahwa “Wali Kota atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:…..mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.”

Dengan demikian, Wali Kota melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013.

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Herlianto. A

Tags: BapendaBapenda Kota MalangBPHTBpemkot malang

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Penyerahan anugerah pencatatan Rekor MURI.

UIN Malang Terima Anugerah Rekor MURI untuk Program Intensif Bahasa Arab Terlama

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.