Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali melakukan penyesuaian Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (NJOP PBB) Tahun 2023.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi menuturkan, bahwa penyesuaian itu akan terjadi di hampir seluruh wilayah Kota Malang mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Setelah pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa objek PBB saja.
Meski demikian, kata dia, penyesuaian NJOP PBB ini nantinya tidak berdampak pada pembayaran PBB. Melainkan, akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB.
Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah.
“Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023,” ujarnya.
Penyesuaian NJOP PBB ini sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang menyatakan bahwa “Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk Objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya”.
Ditambahkan Handi, berbeda dengan penyesuaian pada tahun – tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan disebutkan bahwa “Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak.”
2. Pasal 2 huruf b Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan bahwa “Wali Kota atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:…..mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.”
Dengan demikian, Wali Kota melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A