MALANG, Tugumalang.id – Gencatan senjata antara Hamas, Gaza, Palestina dengan Israel pada Minggu (19/1/2025) waktu setempat resmi berlaku. Pasca itu, lebih dari 552 truk yang membawa bantuan kemanusiaan berhasil memasuki Jalur Gaza, Palestina melalui titik perbatasan di Rafah.
Dilansir dari Antara, bahwa truk bantuan kemanusiaan yang memasuki wilayah Gaza membawa pasokan alat medis, bahan makanan berupa sayuran dan buah-buahan, serta bahan bakar.
Baca Juga: Kolonel Subhan Pernah Pimpin Misi Kemanusiaan ke Gaza
“Sejak Minggu pagi, 552 truk membawa bantuan kemanusiaan telah memasuki Gaza. Termasuk 242 truk bantuan yang dialokasikan untuk bagian utara Jalur Gaza,” tulis keterangan Antara dikutip Tugumalang.id pada Senin (20/1/2025).
Pihak kementerian dalam negeri Palestina juga memastikan bahwa upaya memperbanyak truk bantuan masuk ke wilayahnya. Bantuan tersebut sangat berarti bagi masyarakat Palestina yang berada di Jalur Gaza agar kebutuhan mereka tetap terpenuhi.
Selain itu, dilaporkan juga 330 truk bantuan termasuk 20 truk yang membawa bahan bakar memasuki wilayah Gaza dengan melewati titik-titik Al-Auja dan Kerem Shalom yang dikendalikan Israel.
Baca Juga: Pagelaran Orkestra Simfoni Khasanah Bangsa 2024 Sekolah Islam Sabilillah Malang Berlangsung Meriah, Tuai Banyak Prestasi
Seperti diketahui kesepakatan gencatan senjata antara Hamas dan Israel di Gaza diberlakukan mulai kemarin tepatnya mulai pukul 11.15 pagi waktu setempat. Tetapi kesepakatan tersebut sempat urung terlaksana karena pihak Israel tidak segera melakukan gencatan senjata.
Negara Zionis itu enggan melakukan gencatan senjata karena pihak Hamas menunda-nunda merilis nama sandera yang akan dibebaskan. Sebenarnya gencatan senjata antara Hamas dan Israel berlaku pada pukul 08.30 pagi waktu setempat.
Perang yang berkecamuk di wilayah Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu telah merenggut 47 ribu korban jiwa. Dari total korban jiwa tersebut, mayoritas adalah wanita dan anak-anak. Perang tersebut juga mengakibatkan 110.700 orang luka-luka dan 11 ribu orang hilang.
Situasi tersebut menyebabkan krisis kemanusiaan di Gaza dan memantik atensi perhatian dunia yang kemudian menekan adanya gencatan senjata antara Hamas dan Israel.
Sementara pada November 2024 lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Ia didakwa telah melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza, Palestina.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A
























