Tugumalang.id – Pemkot Malang akan menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem ini dirancang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang guna mewujudkan keterpaduan layanan digital.
Tahap penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) tahap pertama di Hotel Savana, Selasa (14/2/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan, bahwa pelayanan berbasis digital adalah sebuah keharusan dalam mendukung reformasi berdaya guna.
“Kita akan menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE. Artinya dalam membangun E-Government ke depan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diperlukan pemahaman yang sama serta road map atau peta jalan,” ujarnya.
Setelah disusun matang dan berkualitas, akan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. “Sehingga nanti SPBE ini bisa terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Tujuannya, untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE di lingkungan pemerintah daerah.
Hal ini seiring dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Serta pelayanan publik yang memiliki standar kualitas dan terpercaya,” tuturnya.
Pembangunan ini selaras dengan visi misi Kota Malang untuk memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel.
“Maka indeks SPBE menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang,” paparnya.
Untuk itu, ia pun mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang untuk menguatkan dan melakukan upaya-upaya bersama menuju finish tersebut.
Sehingga, dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam evaluasi SPBE seperti yang ditargetkan. Ia juga optimis hal tersebut dapat tercapai dengan melakukan penyesuaian terhadap perubahan dan penambahan indikator penilaian yang ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
“Seiring dinamika peraturan perundang-undangan telah terbit, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang ini nanti menjadi acuan kita dalam menyusun arsitektur SPBE di Kota Malang. Di mana dalam domain arsitektur SPBE meliputi enam domain, antara lain probis pemda, data dan informasi, aplikasi, layanan SPBE, infrastruktur keamanan SPBE,” beber dia.
Sementara untuk penyusunan peta rencana SPBE, kata dia, diperlukan data masukan dari perangkat daerah terkait enam domain arsitektur dan audit TIK.
Dengan begitu, pelaksanaan FGD ini menjadi media konsultasi sekaligus koordinasi untuk memperoleh data masukan dalam rangka penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE. Demi mewujudkan keterpaduan layanan publik dan pemerintah yang efektif dan berkualitas baik.
“Kunci pokok untuk melompatkan SPBE Kota Malang adalah dengan berkomitmen kuat sejak awal sehingga program-program ini keberlanjutannya terjaga. Dimana kesinambungan program dari waktu ke waktu menjadi rangkaian yang tidak terputus,” tutup Erik.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A