MALANG –Polisi berhasil membekuk tersangka pencurian dengan kekerasan, berinisial S,62, di kediamannya, Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Selasa (8/2/2022).
Pelaku pada Senin (31/1/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 nekad memasuki rumah korban bernama Kasim, dan melakukan pencurian. Namun, pelaku terpergok korban, sebelum berhasil kabur.
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial membeberkan kasus tersebut dalam jumpa pers, Sabtu (12/2/2022) di Mapolsek Singosari.
Kasus kejahatan curas tersebut terjadi pada Senin (31/1/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 di rumah korban, Kasim, warga di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Saat itu rumah korban tengah kosong. Karena korban tengah bekerja di ladang. Belum sempat pelaku lari dengan barang curiannya, korban pulang dari ladang dan menangkap basah pelaku.

Korban dan pelaku sempat berkelahi. Sebelum pelaku akhirnya mengambil senjata tajam dan membacok korban. Diketahui terdapat tujuh luka bacokan di bagian kepala dan lengan korban.
Pelaku berhasil kabur dengan membawa dua gelang emas dan uang tunai dengan total nilai Rp 1 juta rupiah.
“Adapun barang yang berhasil dibawa oleh pelaku antara lain 2 buah gelang anak-anak seberat 5 gram dan uang tunai senilai Rp 1 juta yang disimpan di dompet warna biru bermotif Doraemon milik korban,” papar Achmad.
Selain itu, ditemukan beberapa barang bukti di rumah korban berupa sebuah helm hitam milik pelaku yang tertinggal, serta satu buah pisau milik pelaku yang juga tertinggal.
Mengetahui peristiwa tersebut, warga sekitar segera melapor ke Polsek Singosari. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku merupakan warga Kecamatan Tajinan.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan interogasi awal. Dari hasil penyelidikan dan interogasi tersebut, ditemukan fakta bahwa pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di Kecamatan Dau.
“Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa satu buah handphone merek Polytron warna putih dan dua buah buku BPKB serta STNK kendaraan bermotor, yang merupakan barang bukti kasus pencurian yang ia lakukan di Kecamatan Dau,” jelas Achmad.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko