Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Malang Independen Harus Didukung 133.522 Pemilih

Redaksi by Redaksi
April 27, 2024 6:32 pm
in Politik
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang membuka kesempatan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang yang mendaftar melalui jalur independen. Syaratnya, mereka harus mendapatkan dukungan dari setidaknya 133.522 pemilih.

Jumlah dukungan ini ditentukan oleh KPU Kabupaten Malang berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Malang. Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut jumlah tersebut merupakan 6,5 persen dari jumlah total DPT.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Pada Pemilu 2024 lalu, DPT di Kabupaten Malang tercatat sejumlah 2.054.178. Sehingga, 6,5 persen dari jumlah DPT adalah 133.522.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 33 Kecamatan

“Dukungan ini harus tersebar di 17 kecamatan atau 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Malang,” kata Dika, belum lama ini.

Untuk menunjukkan dukungan ini, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Malang Independen bisa menunjukkan fotokopi KTP elektronik para pendukung dan surat pernyataaan dukungan yang telah diisi oleh para pendukung.

“Satu orang hanya bisa memberikan dukungan ke satu bacalon saja,” ujar Dika.

Persyaratan ini juga diterapkan pada Pilkada 2020 lalu. Pada saat itu, salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang independen, yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko telah memenuhi syarat minimal dukungan.

Baca Juga: KPU Kota Malang Gelar Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota

“Tahun lalu (Pilkada 2020) ada satu bacalon sudah memenuhi secara jumlah bahkan lebih. Kemudian dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon perseorangan,” papar Dika.

Untuk Pilkada 2024, Dika menyebut belum ada bacalon independen yang melakukan konsultasi ke kantor KPU Kabupaten Malang terkait syarat pendaftaran. “Kalau sekarang belum ada yang konsultasi ke KPU,” ujarnya.

Sementara itu, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Malang yang diusung partai harus memiliki minimal 10 kursi di DPRD Kabupaten Malang. Apabila partai yang mengusung tidak memenuhi jumlah tersebut, maka mereka harus berkoalisi dengan partai lain sehingga jumlahnya terpenuhi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: bupatiCalon IndependenKabuaten MalangPilkadaWakil Bupati

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
lomba foto

Apresiasi Pemenang Lomba Foto Piala Pj Wali Kota Malang Diserahkan di Puncak HUT ke-110

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.