Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Awas Terjebak Pinjol Ilegal Demi Kebutuhan Lebaran

Redaksi by Redaksi
April 18, 2021 5:10 pm
in Bisnis
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri. Foto: Rubianto

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri. Foto: Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Peningkatan kebutuhan hidup jelang Hari Raya Idul Fitri sudah jadi hal umum. Di momen-momen ramadhan dan lebaran itu, harga kebutuhan pokok kerap mengalami kenaikan. Disinilah biasanya masyarakat terpikir untuk melakukan pinjaman.

Nah, seiring perkembangan teknologi, simpan pinjam uang kini juga sudah bisa dilakukan secara online, tanpa harus ke bank seperti cara-cara konvensional. Namanya pinjaman online atau pinjol.

READ ALSO

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Praktik pinjol belakangan ini terus menjamur, karena teknis pencairannya yang sangat mudah, kadang juga disertai iming-iming bunga ringan hingga 0 persen. Seiring hal itu, banyak masyarakat terjebak oleh pinjol ilegal yang berubah menjadi rentenir jahat, bunga tinggi, hingga penipuan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, mewanti-wanti masyarakat agar jangan sampai terjebak pinjol. Apalagi, jelang Hari Raya Idul Fitri ini, diharap waspada dan jeli dalam melihat latar belakang pinjol itu.

”Idul fitri kan biasanya kebutuhan meningkat, kadang orang gak sabar ingin segera dapat dana segar, tapi kalau sudah terjerat pinjol yang ilegal, pasti sangat menyengsarakan,” terangnya, saat berbincang di Malang Jurnalis Forum (MJF), belum lama ini.

Kata Sugiarto, korbannya pun tak sedikit. Sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pinjol. Pinjol yang legal adalah pinjol yang terdaftar dan diawasi langsung praktiknya oleh OJK. ”Praktiknya jadinya sama kayak rentenir, tapi digital. Maka dari itu, kalau mau minjam uang ke pinjol sebaiknya konsul dulu ke OJK, bisa melalui call center kami,” pungkasnya.

Lebih jauh, praktik rentenir jahat dengan bunga tak bernalar memang harus diperangi. Pinjol sendiri, kata dia, memang sulit diawasi karena bergerak di dunia digital. ”Yang legal saja sulit, apalagi yang ilegal. Saya minta waspada jika ingin meminjam uang lewat Pinjol. Atau paling gak lapor kita (OJK) dulu kalau kepepet misalnya,” ujarnya.

Hingga saat ini saja, OJK telah memblokir sebanyak 1.026 situs atau aplikasi Pinjol selama tahun 2020. Pemblokiran dilakukan karena status badan usaha hingga sistem kreditnya ilegal. Dia menambahkan, situs Pinjol yang legal di bawah pengawasan OJK per Januari 2021, tercatat hanya 149 Pinjol.

”Sebaiknya waspada. Pastikan dulu dia sah dan terdaftar di OJK. Karena dibawah pengawasan kita, semua diatur mulai bunga, data privasi, dan lain-lain. Gak perlu datang ke kantor juga gak papa, tanya saja lewat telfon juga bisa,” ujarnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: malangOJKpinjol

Related Posts

CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Kamis, 25 Des 2025
QRIS Bank Indonesia
Bisnis

QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional

Kamis, 13 Nov 2025
Ilustrasi Investasi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Investasi Kota Malang Capai Rp2,5 Triliun, Sektor Perhotelan Jadi Primadona

Sabtu, 8 Nov 2025
Peresmian Silatnas IIBF 2025. Foto: Azmy
Bisnis

Gerakan Bangga Beli Produk Indonesia Menggaung di Silatnas IIBF 2025

Kamis, 28 Agu 2025
Paket simpati
Bisnis

Telkomsel Luncurkan Paket Simpati dengan Fitur Rollover: Kuota Tak Lagi Hangus Jika Diperpanjang

Jumat, 8 Agu 2025
Next Post
OJK dan IJK Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Malang

OJK dan IJK Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.