Malang, Tugumalang.id – Usaha penginapan atau kos di Kota Malang memiliki potensi yang menjanjikan. Terlebih, terdapat ratusan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Malang. Namun tentunya ada peraturan dalam melangsungkan usaha kos agar kondusifitas Kota Malang tetap terjaga.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa ketentuan usaha penginapan, kos atau pemondokan di Kota Malang telah diatur dalam Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 tentang Usaha Pemondokan.
Rahmat mengatakan bahwa salah satu aturan dalam Perda itu yakni setiap pengelola kos dilarang menyediakan kos campur atau laki laki dan perempuan dalam satu gedung kos kosan. Hal itu menurutnya dilarang meski kamar kos laki laki dan perempuan itu berbeda kamar.
“Jadi kalau di satu bangunan atau gedung, kos putri ya putri semua, kalau kos laki laki ya laki laki semua. Tidak boleh campur walaupun beda kamar,” tegasnya.
Selain itu, penghuni kos dilarang keras menerima tamu lain jenis kelamin untuk masuk ke kamar kos. Kecuali bagi suami istri yang sah atau keluarganya. Sehingga menurutnya, setiap usaha kos wajib menyediakan ruang tamu.
“Lalu pengelola kos wajib memberikan laporan kepada pihak RT setempat terkait keberadaan atau identitas penghuni kosnya,” kata dia.
BACA JUGA: Kos Bebas “Cowok Cewek” Dilarang Beroperasi di Kota Malang
Selain itu, Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 juga mengatur agar penyelenggara kos atau penghuni kos untuk menjaga ketertiban umum demi terciptanya kondusifitas lingkungan maupun Kota Malang.
Hal itu menurutnya untuk mengantisipasi keributan atau pertikaian antara penghuni kos dan warga sekitar seperti yang terjadi di Merjosari beberapa waktu lalu.
“Jadi penyelengara maupun penghuni kos harus menjaga kondusifitas dengan masyarakat. Itu sudah ada ketentuannya di Perda tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Malang Ciduk 4 Sejoli Asyik-asyikan di Kamar Kos, Ternyata Ada Wajah Lama
Tak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur soal perizinan usaha kos kosan. Usaha kos yang memiliki jumlah kamar minimal 5 kamar atau dihuni 10 orang wajib memiliki izin usaha pemondokan.
Jika jumlah kamar dibawah 5 kamar dan jumlah penghuni kurang dari 10 orang, maka penyelenggara kos wajib memberikan laporan tertulis kepada Lurah melalui RT RW setempat.
Di sisi lain, Rahmat mengatakan bahwa selama ini aturan yang paling banyak dilanggar dan paling banyak diadukan masyarakat yakni keberadaan kos campur.
“Bahkan parahnya, dalam satu kamar ada laki laki dan perempuan. Tentu itu kami tindak karena melanggar norma norma kesusilaan masyarakat,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 tentang Usaha Pemondokan itu akan dikenakan sangsi administrasi hingga sanksi pidana.
“Jadi setiap orang atau penyelenggara kos yang melanggar Perda ini akan dikenakan sanksi pidana yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko