Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Aturan Usaha Kos di Kota Malang, Kos Campur Dilarang

Redaksi by Redaksi
Juni 13, 2023 8:43 am
in Peristiwa
usaha kos

Foto: Ilustrasi (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Usaha penginapan atau kos di Kota Malang memiliki potensi yang menjanjikan. Terlebih, terdapat ratusan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Malang. Namun tentunya ada peraturan dalam melangsungkan usaha kos agar kondusifitas Kota Malang tetap terjaga.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa ketentuan usaha penginapan, kos atau pemondokan di Kota Malang telah diatur dalam Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 tentang Usaha Pemondokan.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Rahmat mengatakan bahwa salah satu aturan dalam Perda itu yakni setiap pengelola kos dilarang menyediakan kos campur atau laki laki dan perempuan dalam satu gedung kos kosan. Hal itu menurutnya dilarang meski kamar kos laki laki dan perempuan itu berbeda kamar.

“Jadi kalau di satu bangunan atau gedung, kos putri ya putri semua, kalau kos laki laki ya laki laki semua. Tidak boleh campur walaupun beda kamar,” tegasnya.

Selain itu, penghuni kos dilarang keras menerima tamu lain jenis kelamin untuk masuk ke kamar kos. Kecuali bagi suami istri yang sah atau keluarganya. Sehingga menurutnya, setiap usaha kos wajib menyediakan ruang tamu.

“Lalu pengelola kos wajib memberikan laporan kepada pihak RT setempat terkait keberadaan atau identitas penghuni kosnya,” kata dia.

BACA JUGA: Kos Bebas “Cowok Cewek” Dilarang Beroperasi di Kota Malang

Selain itu, Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 juga mengatur agar penyelenggara kos atau penghuni kos untuk menjaga ketertiban umum demi terciptanya kondusifitas lingkungan maupun Kota Malang.

Hal itu menurutnya untuk mengantisipasi keributan atau pertikaian antara penghuni kos dan warga sekitar seperti yang terjadi di Merjosari beberapa waktu lalu.

“Jadi penyelengara maupun penghuni kos harus menjaga kondusifitas dengan masyarakat. Itu sudah ada ketentuannya di Perda tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Malang Ciduk 4 Sejoli Asyik-asyikan di Kamar Kos, Ternyata Ada Wajah Lama

Tak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur soal perizinan usaha kos kosan. Usaha kos yang memiliki jumlah kamar minimal 5 kamar atau dihuni 10 orang wajib memiliki izin usaha pemondokan.

Jika jumlah kamar dibawah 5 kamar dan jumlah penghuni kurang dari 10 orang, maka penyelenggara kos wajib memberikan laporan tertulis kepada Lurah melalui RT RW setempat.

Di sisi lain, Rahmat mengatakan bahwa selama ini aturan yang paling banyak dilanggar dan paling banyak diadukan masyarakat yakni keberadaan kos campur.

“Bahkan parahnya, dalam satu kamar ada laki laki dan perempuan. Tentu itu kami tindak karena melanggar norma norma kesusilaan masyarakat,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 tentang Usaha Pemondokan itu akan dikenakan sangsi administrasi hingga sanksi pidana.

“Jadi setiap orang atau penyelenggara kos yang melanggar Perda ini akan dikenakan sanksi pidana yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Indekos di kota malangkos di kota malangkota malangsatpol pp kota malangusaha kosusaha kos kota malangusaha penginapan

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
bumi

Selamatkan Bumi dengan Zero Waste Lifestyle

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.