Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Aturan Usaha Kos di Kota Malang, Kos Campur Dilarang

Redaksi by Redaksi
Juni 13, 2023 8:43 am
in Peristiwa
usaha kos

Foto: Ilustrasi (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Usaha penginapan atau kos di Kota Malang memiliki potensi yang menjanjikan. Terlebih, terdapat ratusan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Malang. Namun tentunya ada peraturan dalam melangsungkan usaha kos agar kondusifitas Kota Malang tetap terjaga.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa ketentuan usaha penginapan, kos atau pemondokan di Kota Malang telah diatur dalam Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 tentang Usaha Pemondokan.

READ ALSO

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rahmat mengatakan bahwa salah satu aturan dalam Perda itu yakni setiap pengelola kos dilarang menyediakan kos campur atau laki laki dan perempuan dalam satu gedung kos kosan. Hal itu menurutnya dilarang meski kamar kos laki laki dan perempuan itu berbeda kamar.

“Jadi kalau di satu bangunan atau gedung, kos putri ya putri semua, kalau kos laki laki ya laki laki semua. Tidak boleh campur walaupun beda kamar,” tegasnya.

Selain itu, penghuni kos dilarang keras menerima tamu lain jenis kelamin untuk masuk ke kamar kos. Kecuali bagi suami istri yang sah atau keluarganya. Sehingga menurutnya, setiap usaha kos wajib menyediakan ruang tamu.

“Lalu pengelola kos wajib memberikan laporan kepada pihak RT setempat terkait keberadaan atau identitas penghuni kosnya,” kata dia.

BACA JUGA: Kos Bebas “Cowok Cewek” Dilarang Beroperasi di Kota Malang

Selain itu, Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 juga mengatur agar penyelenggara kos atau penghuni kos untuk menjaga ketertiban umum demi terciptanya kondusifitas lingkungan maupun Kota Malang.

Hal itu menurutnya untuk mengantisipasi keributan atau pertikaian antara penghuni kos dan warga sekitar seperti yang terjadi di Merjosari beberapa waktu lalu.

“Jadi penyelengara maupun penghuni kos harus menjaga kondusifitas dengan masyarakat. Itu sudah ada ketentuannya di Perda tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Malang Ciduk 4 Sejoli Asyik-asyikan di Kamar Kos, Ternyata Ada Wajah Lama

Tak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur soal perizinan usaha kos kosan. Usaha kos yang memiliki jumlah kamar minimal 5 kamar atau dihuni 10 orang wajib memiliki izin usaha pemondokan.

Jika jumlah kamar dibawah 5 kamar dan jumlah penghuni kurang dari 10 orang, maka penyelenggara kos wajib memberikan laporan tertulis kepada Lurah melalui RT RW setempat.

Di sisi lain, Rahmat mengatakan bahwa selama ini aturan yang paling banyak dilanggar dan paling banyak diadukan masyarakat yakni keberadaan kos campur.

“Bahkan parahnya, dalam satu kamar ada laki laki dan perempuan. Tentu itu kami tindak karena melanggar norma norma kesusilaan masyarakat,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 tentang Usaha Pemondokan itu akan dikenakan sangsi administrasi hingga sanksi pidana.

“Jadi setiap orang atau penyelenggara kos yang melanggar Perda ini akan dikenakan sanksi pidana yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Indekos di kota malangkos di kota malangkota malangsatpol pp kota malangusaha kosusaha kos kota malangusaha penginapan

Related Posts

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
bumi

Selamatkan Bumi dengan Zero Waste Lifestyle

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.