Tugumalang.id – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengeluarkan Surat Edaran (SE) selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Dalan SE itu, Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Malang dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan lebaran maupun mudik.
Wahyu Hidayat menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan oleh ASN untuk operasional selama bertugas. Artinya, ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas saat tidak bertugas, libur maupun cuti kerja.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil, PU Bina Marga Provinsi Jatim Diminta Papras Pohon Tua
Untuk itu, Wahyu melarang ASN di lingkungan Pemkot Malang menggunakan mobil dinas untuk keperluan lebaran atau keperluan mudik ke kampung halaman.
Rencananya, mobil dinas ASN akan disarankan untuk ditempatkan di Balai Kota Malang atau di kantor masing masing OPD. Namun jika area parkir tak mencukupi, mobil dinas bisa ditempatkan di rumah.
“Mobil dinas bisa ditempatkan di kantor atau di rumah, namun tetap harus diawasi dan ada tanggung jawab,” kata Wahyu.
Baca Juga: Kendaraan Dinas akan Diganti Mobil Listrik, Moeldoko : Realisasi Bertahap Mulai Sekarang
Pihaknya juga menginstruksikan kepada para kepala OPD Pemkot Malang untuk turut mengawasi dengan ketat keberadaan mobil dinas ASN.
“Nantinya setiap kepala dinas akan memantau keberadaannya. Saya minta juga diawasi keamanannya,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemkot Malang untuk menaati aturan yang ada. Wahyu juga menegaskan jangan sampai ada ASN yang mencoba mengganti plat mobil dinas untuk keperluan pribadi.
Jika aturan ini langgar, Wahyu akan memberikan sanksi tegas. “Pasti nanti akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A