Senin, Agustus 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

ASN di Kabupaten Malang Dilarang Mudik, Lokasi akan Dilacak Setiap Harinya

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2021 9:00 am
in Berita
Kabupaten Malang - ASN di Kabupaten Malang Dilarang Mudik, Lokasi akan Dilacak Setiap Harinya

Bupati Malang, Sanusi. foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Bupati Malang, Muhammad Sanusi, sudah mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang dilarang melakukan mudik. Ia mengatakan nanti akan ada tracing bagi ASN agar tidak melakukan mudik pada lebaran tahun ini.

“ASN dilarang mudik, kita akan melakukan tracing nanti untuk ASN. Kalau ada yang melanggar nanti akan ada sanksinya, sudah ditentukan oleh Mendagri,” tegasnya beberapa waktu lalu.

READ ALSO

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Sanusi juga menyampaikan untuk mencegah mudik, beberapa kantor di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melakukan shift selama libur lebaran agar tetap bisa melayani warga Kabupaten Malang.

“Nanti sesuai ketentuan kapan masuknya dari kantor, kalau libur ya enggak,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan jika setiap harinya ASN di Kabupaten Malang akan dilacak lokasinya.

“Kami tidak boleh mudik, nanti kami ada mekanisme untuk mengetahui lokasi dari ASN tersebut,” ucapnya.

Wahyu menegaskan jika ada ASN yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi disiplin ASN sesuai dengan keputusan dari Kemenpan RB.

“Yang melanggar akan mendapat sanksi disiplin ASN. Jadi nanti akan ada mulai dari teguran kemudian diperingatkan,” tandasnya.

“Sanksi disiplin ASN sudah jelas, di Menpan RB juga sudah mengatur menggunakan disiplin ASN,” pungkasnya.

ASN yang mudik artinya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pelarangan mudik sendiri dikategorikan pelanggaran disiplin ASN kategori sedang menurut kebutuhan Menpan RB, Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.

Sementara ASN yang ketahuan mudik dan ternyata positif COVID-19, artinya sudah melakukan pelanggaran berat karena membahayakan masyarakat. Oleh karena itu akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.

Tags: ASN Kabupaten MalangBupati Sanusi

Related Posts

Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Jelang Lebaran, Pemkot Malang Kuatkan PPKM Mikro di Kampung

Antisipasi Kerumunan, Pemerintah Kota Malang Tiadakan Takbir Keliling di Malam Perayaan Idul Fitri 2021

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.