MALANG – Bupati Malang, Muhammad Sanusi, sudah mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang dilarang melakukan mudik. Ia mengatakan nanti akan ada tracing bagi ASN agar tidak melakukan mudik pada lebaran tahun ini.
“ASN dilarang mudik, kita akan melakukan tracing nanti untuk ASN. Kalau ada yang melanggar nanti akan ada sanksinya, sudah ditentukan oleh Mendagri,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Sanusi juga menyampaikan untuk mencegah mudik, beberapa kantor di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melakukan shift selama libur lebaran agar tetap bisa melayani warga Kabupaten Malang.
“Nanti sesuai ketentuan kapan masuknya dari kantor, kalau libur ya enggak,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan jika setiap harinya ASN di Kabupaten Malang akan dilacak lokasinya.
“Kami tidak boleh mudik, nanti kami ada mekanisme untuk mengetahui lokasi dari ASN tersebut,” ucapnya.
Wahyu menegaskan jika ada ASN yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi disiplin ASN sesuai dengan keputusan dari Kemenpan RB.
“Yang melanggar akan mendapat sanksi disiplin ASN. Jadi nanti akan ada mulai dari teguran kemudian diperingatkan,” tandasnya.
“Sanksi disiplin ASN sudah jelas, di Menpan RB juga sudah mengatur menggunakan disiplin ASN,” pungkasnya.
ASN yang mudik artinya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pelarangan mudik sendiri dikategorikan pelanggaran disiplin ASN kategori sedang menurut kebutuhan Menpan RB, Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.
Sementara ASN yang ketahuan mudik dan ternyata positif COVID-19, artinya sudah melakukan pelanggaran berat karena membahayakan masyarakat. Oleh karena itu akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.