Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Aremania Sampaikan 6 Tuntutan dalam Aksi Depan Kejari Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Maret 7, 2023 3:23 pm
in Peristiwa
Ratusan Aremania berkumpul di depan Kejari Kabupaten Malang untuk aksi damai.

Ratusan Aremania berkumpul di depan Kejari Kabupaten Malang untuk aksi damai. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan, ratusan Aremania menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (7/3/2023) siang.

Di dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan enam tuntutan. “Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena ada ketimpangan dari tuntutan JPU pada sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Dadang Holopes, koordinator aksi.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Di dalam sidang tersebut, Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno dituntut enam tahun delapan bulan penjara. Terdakwa lainnya, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.

Sementara satu tersangka masih belum menjalani sidang, yaitu eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.

“Pihak sipil dituntut lebih berat. Sementara pihak aparat yang nyata memerintahkan penembakan gas air mata, hanya dituntut tiga tahun. Selain itu sidang yang seharusnya terbuka untuk umum, ternyata tidak sesuai,” lanjut Dadang.

Spanduk tuntutan Aremania dipasang di depan kantor Kejari Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari

Berikut adalah tuntutan lengkap Aremania yang disampaikan di depan Kantor Kejari Kabupaten Malang:

1. Menuntut Danki 1 Brimob Polda atas nama AKP Hasdarmawan yang telah mengaku di persidangan bahwa ia memerintahkan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa pertimbangan apapun.

2. Menuntut pelaksanaan atau realisasi atas rekomendasi TGIPF dan menghukum seluruh pihak yang bertanggungjawab (seperti operator liga dan media pemegang hak siar) sesuai rekomendasi tersebut.

3. Menuntut restitusi kepada keluarga korban agar dimasukkan dalam tuntutan oleh JPU.

4. Menolak perombakan Stadion Kanjuruhan dan dibangun kembali, dikarenakan selama proses persidangan berlangsung proses rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara sebagaimana dimaksud.

5. Menuntut pemerintah dan klub untuk membuat stadion baru di lokasi berbeda sebagai home base AREMA FC.

6. Menuntut pemerintah terkait menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen atau museum jatuhnya korban aremania.

“Tuntutan ini (kami serukan) karena kami tidak percaya apapun hasil dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kami berharap Kejari Kabupaten Malang bisa sampaikan apa yang menjadi harapan kami,” kata Dadang.

Tanggapan Kejari Kabupaten Malang

Menangapi tuntutan ini, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan semua tuntutan Aremania kepada tim JPU yang menangani kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi dari teman-teman Aremania ini, nantinya akan kami sampaikan kepada Kajari. Termasuk kepada Tim JPU supaya menjadi pertimbangan untuk bahan dalam duplik untuk meyakinkan hakim,” terang Deddy.

Ia juga menegaskan bahwa putusan hakim tidak terikat pada tuntutan JPU. Sehingga, meski tuntutan dianggap rendah, bukan berarti vonis yang dijatuhkan juga rendah.

“Hakim tidak terikat tuntutan JPU atau pendapat dari penasihat hukum. Mereka punya keyakinan sendiri. Mereka punya kewenangan sendiri,” ujar Deddy.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Nurcahyo, mengatakan pihaknya selaku pengelola Stadion Kanjuruhan tidak memiliki agenda untuk melakukan renovasi atau pembongkaran.

Plt Kadispora Kabupaten Malang, Nurcahyo (memegang mic) menanggapi tuntutan Aremania. Foto: Aisyah Nawangsari

Ia juga mengatakan bahwa Stadion Kanjuruhan nanti akan dijadikan monumen sebagai pengingat adanya tragedi 1 Oktober 2022.

“Kalau dulur-dulur Aremania menginginkan membangun home base kembali di sekitar Stadion Kanjuruhan Kepanjen, akan kami sampaikan kepada Bupati Malang,” imbuhnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: aksiArema FCAremaniaAremania Aksiberita malangBerita Malang TerkiniStadion Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Dinobatkan Sebagai Guru Besar Psikologi UIN Malang, Prof Dr Rifa Hidayah MSi Paparkan Pola Asuh Anak Dalam Keluarga

Dinobatkan Sebagai Guru Besar Psikologi UIN Malang, Prof Dr Rifa Hidayah MSi Paparkan Pola Asuh Anak Dalam Keluarga

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.