Kota Batu, Tugumalang.id – Pasangan Wali dan Wakil Wali Kota Batu terpilih 2025-2030, Nurochman dan Heli Suyanto, berkomitmen untuk mengoptimalkan pemeriksaan ramp check bus pariwisata tiap minggu di tempat-tempat wisata dan rest area di Kota Batu. Dengan begitu, angka kecelakaan bus pariwisata ini tidak lagi terulang.
Mereka juga mengapresiasi Polres Batu terkait laka lantas yang belum lama ini terjadi. Apresiasi datang mengingat Polres Batu telah optimal melakukan penanganan baik dari segi korban maupun proses hukumnya. Hanya dalam kurun 2 minggu, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam peristiwa ini. Tak hanya sopir, polisi juga menyeret pemilik bus PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, RW (30) sebagai tersangka.
Baca Juga: Polres dan Dishub Kota Batu Bakal Sidak Ramp Check Bus Pariwisata Tiap Minggu
Berbagai langkah gercep dilakukan mulai olah TKP dan Traffic Accident Analysis (TA) dengan melibatkan Dishub, Dirlantas Polda Jatim hingga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas tragedi ini.
Hasilnya, banyak ditemukan bukti bahwa bus ini terbilang liar karena selain kondisi bus yang tidak layak jalan, tapi juga tidak memiliki izin trayek hingga surat KIR mati. Tidak heran jika pemilik otobus ini juga harus bertanggung jawab.
”Saya mengapresiasi besar atas langkah tegas Polres Batu dalam penanganan kasus ini. Saya kira, langkah tegas ini sudah tepat agar kejadian kecelakaan, apalagi membawa rombongan pelajar terulang lagi,” jelas Wali Kota Batu Nurochman.
Jika tidak begitu, maka citra pariwisata Kota Batu akan terancam tercoreng. Meski dalam hal ini, kewajiban ramp check bus pariwisata ada di bawah kendali dinas rombongan wisatawan setempat.
Meski begitu, sebagai Wawali terpilih periode per 2025 mendatang, Pemkot Batu akan turut andil dalam menjaga keselamatan para wisatawan. Salah satunya dengan menjaga ritme skema ramp check tiap minggu ke tempat wisata dan rest area.
Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Bus Pariwisata Maut asal Bali Tak Layak Jalan, KIR Mati hingga Ban Retak-retak
”Ke depan, saya akan pastikan kegiatan ramp check antara Dishub dan Polres Batu bakal terus digalakkan. Kami harus memastikan tidak ada lagi bus liar yang tidak layak jalan beroperasi di Kota Batu,” ujarnya.
Kejadian kecelakaan bus kemarin diharapkan politisi PKB ini menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi pelaku transportasi wisata untuk tertib dan disiplin dalam menjaga kualitas kendaraannya.
”Kita semua harus mengutamakan keamanan dan kenyamanan bersama, baik wisatawan maupun masyarakat agar roda perekonomian wisata ini bisa terus terjaga,” harapnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menambahkan sejumlah solusi jitu untuk meminimalisir dan mencegah terulangnya tragedi serupa. Ia menyoroti pentingnya komitmen pengusaha PO Bus Pariwisata terhadap keselamatan penumpang.
“Peristiwa ini menunjukkan adanya pengusaha yang mengabaikan keselamatan dan keamanan penumpang. Ini bukti pelaku pariwisata masih kurang memperhatikan standarisasi usaha, terutama dalam hal Bus Pariwisata,” ungkapnya.
Menurutnya, pemilik PO Bus Pariwisata harus memprioritaskan perawatan dan pemeriksaan armada secara berkala. ”Jangan sampai kejar target dan setoran membuat pengusaha PO Bus mengabaikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Heli Suyanto mengusulkan beberapa langkah strategis. Pertama, pengawasan terhadap kelayakan kendaraan harus diperketat melalui inspeksi teknis rutin yang dilakukan Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian.
Pos pemeriksaan ditempatkan di titik-titik strategis, seperti jalur menuju Selecta atau Jatim Park. ”Sanksi tegas harus diberikan kepada operator bus yang tidak mematuhi standar keselamatan,” tegasnya.
Diketahui, pemilik perusahaan bus Sakhindra Cemerlang, RW (30) warga Banjar Kerta Dale, Denpasar Bali menyusul dijadikan tesangka baru yang turut bertanggung jawab karena sengaja tidak melakukan perawatan bus dan nekat tetap beroperasi meski kondisi bus tak layak jalan.
MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara pemilik perusahaannya, RW dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko