Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Apa Perbedaan SPMB dengan PPDB? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Jalur Penerimaan Siswa Baru

Redaksi by Redaksi
Februari 1, 2025 10:38 am
in Pendidikan
Kemendikdasmen umumkan perubahan kebijakan PPDB menjadi SPMB. /Foto: Unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid

Kemendikdasmen umumkan perubahan kebijakan PPDB menjadi SPMB. /Foto: Unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Rabu (30/1/2025) lalu.

Lantas apakah hanya sekedar pergantian nama atau ada perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026?. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan pergantian PPDB menjadi SPMB ada kebijakan baru yang diterapkan Kemendikdasmen.

READ ALSO

Universitas Al Qolam Malang Lepas Hampir 200 Wisudawan, Rektor Ingatkan Ilmu Adalah Anugerah dan Amanah

BPJS Ketenagakerjaan dan Kampus UB Bangun Ekosistem Perlindungan Sosial untuk Mahasiswa dan Dosen

“Kami Memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekedar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,” kata Abdul Mu’ti dilansir Tugumalang.id dari laman resmi Kemendikdasmen, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Daftar SMA Taruna Terbaik di Indonesia sebagai Referensi PPDB 2025/2026, Ada Dua di Malang

Penggantian PPDB ke SPMB sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem PPDB sebelumnya. Terutama masalah sistem zonasi yang kerap kali muncul saat penerimaan peserta didik baru di sekolah.

Lebih lanjut, perubahan tersebut telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto dan akan berlaku mulai tahun 2025 ini.

SPMB diharapkan membawa perubahan kebijakan penerimaan peserta didik baru yang lebih transparan, adil, dan berkualitas.

Berikut ini alasan pergantian PPDB menjadi SPMB yang telah dirangkum Tugumalang.id:

Alasan Pergantian PPDB Menjadi SPMB Pada Tahun Ajaran 2025/2026

1. Memperbaiki Kelemahan dalam Sistem PPDB

Kebijakan SPMB bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan sistem PPDB yang kerap bermasalah. PPDB dirasa masih memiliki kelemahan dalam hal aspek transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam seleksi penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan.

2. Mencoba Menyelaraskan dengan Visi Pendidikan Nasional

Hadirnya SPMB sebagai pengganti PPDB juga bagian dari menyelaraskan dengan visi pendidikan nasional. Sebagaimana visi Kemendikdasmen yang ingin memberikan akses pendidikan berkualitas kepada masyarakat tanpa adanya batasan khususnya masalah zonasi.

3. Ingin Menghapus Stigma Tentang PPDB Zonasi

Seperti diketahui dalam sistem PPDB memiliki beberapa jalur lain seperti afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun masyarakat telah melabeli PPDB hanya berdasarkan pertimbangan zonasi tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah.

Baca Juga: Cek Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2024!, Ini Tata Cara dan Ketentuannya

Untuk itulah hadirnya SPMB diharapkan dapat mereduksi stigma negatif masyarakat terhadap PPDB yang ditentukan berdasarkan zonasi.

Jalur Masuk SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Prestasi

4. Jalur Mutasi

Kuota Jalur Penerimaan SPMB

Jenjang SD

Jalur Domisili: Minimal 70 persen

Jalur Afirmasi: Minimal 15 persen

Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen

Jalur Prestasi: Tidak tersedia

Jenjang SMP

Jalur Domisili: Minimal 40 persen

Jalur Afirmasi: Minimal 20 persen

Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen

Jalur Prestasi: Minimal 25 persen

Jenjang SMA

Jalur Domisili: Minimal 30 persen

Jalur Afirmasi: Minimal 30 persen

Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen

Jalur Prestasi: Minimal 30 persen

Itulah informasi tentang perubahan kebijakan PPDB menjadi SPMB yang baru saja diumumkan oleh Kemendikdasmen. Semoga informasi ini bermanfaat!.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko

Tags: Abdul Mu'tiKemendikdasmenMendikdasmenPenerimaan Peserta Didik BaruPeserta Didik BaruPPDBSistem Penerimaan Murid BaruSPMBSPMB Pengganti PPDB

Related Posts

Prosesi wisuda Universitas Al Qolam Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pendidikan

Universitas Al Qolam Malang Lepas Hampir 200 Wisudawan, Rektor Ingatkan Ilmu Adalah Anugerah dan Amanah

Sabtu, 30 Mei 2026
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dan Rektor UB, Prof Widodo menyrpakati kerjasama membangun jaminan sosial untuk mahasiswa dan tenaga kependidikan. (Foto/ist)
Pendidikan

BPJS Ketenagakerjaan dan Kampus UB Bangun Ekosistem Perlindungan Sosial untuk Mahasiswa dan Dosen

Sabtu, 30 Mei 2026
Dindik Jatim
Pendidikan

Pengambilan PIN SPMB 2026 Resmi Dibuka, Dindik Jatim Kerahkan 7.212 Operator

Jumat, 29 Mei 2026
Tim sipil-arsitektur ITN Malang meraih Juara 2 National Architectural Design Competition 2026 dalam ajang DISCO ke-9. Foto/dok
Pendidikan

Kolaborasi Manis Sipil-Arsitektur ITN Malang, Sabet Juara 2 di Undip Berkat Desain Hunian Darurat Multifungsi

Jumat, 29 Mei 2026
Jadwal SPMB Kota Malang jenjang SMP untuk Jalur Afirmasi tahun ajaran baru 2026/2027. /Foto: Pinterest/ Bravestudio.
Pendidikan

Jadwal SPMB Kota Malang Jenjang SMP Jalur Afirmasi 2026/2027: Dimulai Awal Juni

Jumat, 29 Mei 2026
Unikama Buka Beasiswa DPP 50 Persen
Pendidikan

Unikama Buka Beasiswa DPP 50 Persen bagi Peserta UTBK SNBT 2026

Kamis, 28 Mei 2026
Next Post
Pusat kuliner Kaki Lima di Malang

5 Pusat Kuliner Kaki Lima di Malang yang Cocok Buat Berburu Jajanan Murah Meriah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.