MALANG, Tugumalang.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Rabu (30/1/2025) lalu.
Lantas apakah hanya sekedar pergantian nama atau ada perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026?. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan pergantian PPDB menjadi SPMB ada kebijakan baru yang diterapkan Kemendikdasmen.
“Kami Memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekedar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,” kata Abdul Mu’ti dilansir Tugumalang.id dari laman resmi Kemendikdasmen, Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga: Daftar SMA Taruna Terbaik di Indonesia sebagai Referensi PPDB 2025/2026, Ada Dua di Malang
Penggantian PPDB ke SPMB sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem PPDB sebelumnya. Terutama masalah sistem zonasi yang kerap kali muncul saat penerimaan peserta didik baru di sekolah.
Lebih lanjut, perubahan tersebut telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto dan akan berlaku mulai tahun 2025 ini.
SPMB diharapkan membawa perubahan kebijakan penerimaan peserta didik baru yang lebih transparan, adil, dan berkualitas.
Berikut ini alasan pergantian PPDB menjadi SPMB yang telah dirangkum Tugumalang.id:
Alasan Pergantian PPDB Menjadi SPMB Pada Tahun Ajaran 2025/2026
1. Memperbaiki Kelemahan dalam Sistem PPDB
Kebijakan SPMB bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan sistem PPDB yang kerap bermasalah. PPDB dirasa masih memiliki kelemahan dalam hal aspek transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam seleksi penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan.
2. Mencoba Menyelaraskan dengan Visi Pendidikan Nasional
Hadirnya SPMB sebagai pengganti PPDB juga bagian dari menyelaraskan dengan visi pendidikan nasional. Sebagaimana visi Kemendikdasmen yang ingin memberikan akses pendidikan berkualitas kepada masyarakat tanpa adanya batasan khususnya masalah zonasi.
3. Ingin Menghapus Stigma Tentang PPDB Zonasi
Seperti diketahui dalam sistem PPDB memiliki beberapa jalur lain seperti afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun masyarakat telah melabeli PPDB hanya berdasarkan pertimbangan zonasi tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah.
Baca Juga: Cek Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2024!, Ini Tata Cara dan Ketentuannya
Untuk itulah hadirnya SPMB diharapkan dapat mereduksi stigma negatif masyarakat terhadap PPDB yang ditentukan berdasarkan zonasi.
Jalur Masuk SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Prestasi
4. Jalur Mutasi
Kuota Jalur Penerimaan SPMB
Jenjang SD
Jalur Domisili: Minimal 70 persen
Jalur Afirmasi: Minimal 15 persen
Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen
Jalur Prestasi: Tidak tersedia
Jenjang SMP
Jalur Domisili: Minimal 40 persen
Jalur Afirmasi: Minimal 20 persen
Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen
Jalur Prestasi: Minimal 25 persen
Jenjang SMA
Jalur Domisili: Minimal 30 persen
Jalur Afirmasi: Minimal 30 persen
Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen
Jalur Prestasi: Minimal 30 persen
Itulah informasi tentang perubahan kebijakan PPDB menjadi SPMB yang baru saja diumumkan oleh Kemendikdasmen. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko





























