MALANG, Tugumalang.id – Animal Defenders Indonesia yang digawangi Doni Herdaru Tona melaporkan dua kasus penganiayaan hewan yang terjadi di Kota Malang. Kasus pertama adalah pengurungan terhadap seekor anjing di kandang yang sempit dan kotor. Kemudian kasus kedua adalah penembakan kucing dengan menggunakan senapan angin modifikasi.
Kasus pertama yang terjadi di rumah pemilik anjing di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (11/8/2023).
Polisi dan Animal Defenders Indonesia serta dokter hewan sempat mendatangi rumah pemilik pada Sabtu (12/8/2023) untuk melihat kondisi anjing ras Chow Chow tersebut, namun dihalangi oleh pemiliknya.
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Polres Malang Serahkan Bantuan Alat Usaha pada Keluarga Korban Kanjuruhan
“Sehari setelah kami membuat laporan polisi, kami mengecek kondisi anjing tersebut. Kami menemukan bahwa anjing tidak banyak bergerak, pasif, dan tidak ada tanda-tanda kegiatan yang menggambarkan dia masih semangat hidup,” ujar Doni.
Meski tak berhasil menyelamatkan anjing tersebut, Doni menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan kesejahteraannya dan tidak akan mencabut laporan polisi. “Kami tidak akan mundur. Kami berjalan dalam koridor perundangan dan semoga ini menjadi efek jera. Hanya karena dia merasa beli (anjing) bukan berarti bisa seenaknya,” kata Doni.
Terkait kasus penembakan kucing dengan menggunakan senapan angin modifikasi, Doni mengatakan pihaknya baru membuat aduan karena belum ada pihak terlapor.
Menurut informasi yang ia terima, penembakan terjadi antara Senin (7/8/2023) hingga Rabu (9/8/2023) di Jalan Candi Panggung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kucing bernama Meong tersebut ditemukan selamat, namun harus menjalani operasi untuk mengeluarkan anak panah yang menembus tubuhnya.
Ia berharap dengan aduan ini, pihak berwajib bisa mengecek cctv di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan pelaku yang melakukan penembakan tersebut. Aduan ini dibuat di Polresta Malang Kota pada Sabtu (12/8/2023) malam.
“Harapan saya, ada satu titik terang, kami bisa mengungkap kasus penembakan hewan, khususnya kucing yang telah menjadi teror selama bertahun-tahun bagi warga Malang,” kata Doni.
Ia menambahkan bahwa teror senapan angin pada kucing tak bisa dianggap enteng. Berdasarkan pengalamannya menangani kasus kekerasan pada hewan selama bertahun-tahun, teror pada hewan bisa meningkat pada manusia.
“(Penembakan) ini adalah pelanggaran terhadap banyak hal, salah satunya Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Jangan dianggap enteng, ini ancamannya bisa 10 tahun karena berbahaya,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A