MALANG, Tugumalang.id – Nelayan di Sendangbiru kerap menemui kendala dalam menjalani pekerjaan mereka. Beberapa di antaranya adalah tidak adanya penitipan hasil tangkapan ikan karena cold storage tidak berfungsi. Mereka juga mengeluhkan adanya monopoli pasar.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur kepada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Penyampaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan yang kerap disampaikan oleh nelayan.
Baca Juga: Tolak Pajak 5 Persen, Nelayan Sendangbiru Gelar Aksi Protes
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Chusni Mubarok mengatakan, monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki Provinsi Jawa Timur benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Aset yang dimaksud di antaranya adalah tempat pelelangan ikan (TPI) dan cold storage.
“Dari hasil monitoring, kami masih menemukan banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, M Hadi Setiawan menerangkan cold storage yang tidak berfungsi di Sendangbiru jadi persoalan pertama yang menjadi perhatian. Pasalnya, nelayan tidak memiliki tempat untuk menitipkan atau membekukan hasil tangkapan.
Baca Juga: Kenalkan Kopi Khas Malang, Bupati Hadiri Pekan Nasional Petani Nelayan XVI 2023
Persoalan kedua adalah nelayan kerap kesulitan mencari es batu untuk membekukan ikan secara manual. Agar menjaga ikan mereka tetap segar, mereka harus menempuh perjalanan puluhan kilometer untuk mendapatkan es batu.
“Mereka harus mencari di Kota Malang, bahkan sebagian besar mengambil dari Probolinggo atau Tulungagung,” kata Hadi.
Hadi juga memaparkan adanya laporan monopoli pasar yang terjadi di Sendangbiru. Hasil tangkapan nelatan hanya dibeli oleh satu lembaga atau satu kelompok. Pembayarannya pun tak dilakukan secara langsung, tapi dengan cara dicicil.
“Bahkan pernah terjadi, diambil dulu ikannya, bayarnya bisa dua bulan,” kata Hadi.
Praktik yang meresahkan ini membuat nelayan tak bisa langsung menikmati jerih payah mereka. Ada nelayan yang mengeluh pihak pembeli menunggak hingga Rp2 miliar dan belum dibayar hingga saat ini.
Hadi pun menyebut pihak Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim di Kabupaten Malang akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Malang terkait persoalan yang dihadapi nelayan di Sendangbiru.
“Dalam waktu dekat kami akan sidak ke Sendangbiru bersama dengan dinas terkait untuk bersama-sama menyelesaikan masalah nelayan di Sendangbiru,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A