MALANG, Tugumalang.id – Keluarga dari sekitar 80 orang korban Tragedi Kanjuruhan telah mengajukan penetapan restitusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu. Namun, hingga saat ini mereka belum mendapatkan informasi adanya tindak lanjut atas permohonan mereka.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Total penetapan restitusi yang diajukan kurang lebih sebesar Rp8 miliar.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mochamad Tommy Permana mengatakan, baik keluarga korban meninggal maupun korban luka telah mengajukan restitusi ini.
Baca Juga: Keluarga Korban Usul Ada Tangan Memegang Syal Arema di Monumen Tragedi Kanjuruhan
Nilai yang diajukan masing-masing keluarga berbeda-beda bergantung pada kerugian yang mereka alami.
“Ada yang ratusan juta, ada yang puluhan juta (rupiah). Tergantung dari kerugian yang mereka sampaikan dan bukti pengeluaran yang mereka sampaikan,” kata Tommy saat ditemui di kantor Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK), belum lama ini.
Meski telah mengajukan nilai tertentu sesuai dengan perhitungan mereka, nilai kerugian yang ditetapkan akan ditentukan oleh majelis hakim. Mereka akan mengacu pada bukti-bukti serta dokumen yang dilampirkan oleh keluarga korban.
Baca Juga: Presidium Aremania Utas Resmi Dikukuhkan, Masalah Tragedi Kanjuruhan dan Dualisme Arema jadi PR
“Majelis hakim memutuskan apakah nilai ini sesuai dan apakah bukti-buktinya cukup mendukung,” jelas Tommy.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ganti rugi dibayarkan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Siapa pihak ketiga yang akan membayar ganti rugi ini juga akan diputuskan oleh majelis hakim.
“Terkait siapa yang kami tuntut, di undang-undang jelas bahwa tidak hanya pelaku, tapi ada pihak ketiga. Nanti pihak ketiganya siapa, biar nanti majelis hakim yang memutuskan,” kata Tommy.
Ia membeberkan pengajuan penetapan restitusi dilakukan di PN Surabaya karena sidang kasus Tragedi Kanjuruhan laporan model A dilakukan di sana.
Pengajuan diserahkan kurang dari tiga bulan sejak vonis terhadap dua tersangka AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan.
Tommy berharap restitusi ini segera ditetapkan karena Tragedi Kanjuruhan sudah berlalu hampir dua tahun lamanya. Pengajuan pun telah dilakukan hampir satu tahun yang lalu. Ia mengharapkan kejelasan apa yang menjadi kendala dalam pengajuan ini.
“Informasinya ada pergantian pemimpin atau pejabat tinggi di PN Surabaya, sehingga terkendala administrasi. Kami sudah bersurat untuk meminta audiensi dengan Ketua PN Surabaya, tapi sampai saat ini memang belum ada respon,” papar Tommy.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A