Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kebebasan Pers Dikebiri, AJI Malang Gelar ngAJI RUU Penyiaran Bersama Akademisi

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2024 8:53 am
in News
ngAJI RUU Penyiaran bersama akademisi, mahasiswa dan jurnalis lintas organisasi di Maliki Plaza UIN Malang. (Foto/M Sholeh)

ngAJI RUU Penyiaran bersama akademisi, mahasiswa dan jurnalis lintas organisasi di Maliki Plaza UIN Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pasal-pasal kontroversial dalam Revisi UU Penyiaran atas UU No.32/2002 tentang Penyiaran yang membatasi karya jurnalistik investigasi dinilai sebagai upaya rezim untuk mengkebiri kebebasan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menggelar ngAJI RUU Penyiaran di Gedung Maliki Plaza Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kamis (30/5/2024).

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

NgAJI RUU itu menghadirkan sejumlah narasumber akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Malang. Mulai Rektor Universitas Widyagama, Anwar Cengkeng, Dosen Ilmu Komunikasi UM, Akhirul Aminulloh, Dosen Hukum Unisma, M Fachrudin, hingga Pegiat Kampung Film Glanggang, Sudjane Kenken.

Baca Juga: Liputan Investigasi Dibatasi, Insan Pers Malang Raya Tolak Keras RUU Penyiaran

Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah jurnalis lintas organisasi seperti PWI Malang Raya, IJTI Malang, kemudian juga mahasiswa, dosen hingga pengamat dari berbagai perguruan tinggi di Malang. Mereka dengan antusias mengikuti diskusi dalam ngAJI RUU Penyiaran bertajuk “Menyiarkan Kebenaran atau Mengengkang Pelantang?”.

Dosen Ilmu Komunikasi UM, Akhirul Aminulloh, memberikan pandangan bahwa RUU Penyiaran telah mengebiri dan membelenggu kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Padahal di dalam RUU ini juga menyebutkan bahwa fungsi penyiaran merupakan kontrol sosial.

“Bagaimana bisa menjalankan kontrol sosial ketika tayangan eksklusif jurnalistik investigasi itu justru dilarang,” ucapnya.

Baca Juga: Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Presiden NGG Desak RUU Penyiaran Dikaji Ulang

Para peserta ngAJI RUU Penyiaran deklarasikan penolakan RUU Penyiaran. (Foto/M Sholeh)
Para peserta ngAJI RUU Penyiaran deklarasikan penolakan RUU Penyiaran. (Foto/M Sholeh)

Karya jurnalistik investigasi menurutnya merupakan salah satu ujung tombak pers dalam menjalankan kontrol sosial atas kebijakan pemerintah. Dia mengindikasikan bahwa RUU Penyiaran layaknya produk hukum atas ketakutan pemerintah yang tak mau dikontrol atau diawasi publik.

“Padahal media merupakan pilar keempat demokrasi. Apa gunanya pilar demokrasi jika tak ada pengawasan. Karena kan fungsi pengawasan dari legislatif sendiri tak berjalan optimal,” ujarnya.

Lebih dalam, Akhirul juga memandang bahwa RUU Penyiaran ini terindikasi ada tumpang tindih antara fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan fungsi Dewan Pers yang ada di UU No.40/1999 tentang Pers.

“Jadi di dalam UU Pers, itukan tidak ada pemberedelan pers. Sehingga ketika ada sengketa maka itu diselesaikan di Dewan Pers. Tetapi di RUU Penyiaran, itu ditangani KPI. Ini kan overlaping. Jadi fungsi mana yang harus kita gunakan,” ucapnya mempertanyakan.

Selain itu, pasal-pasal di dalam RUU Penyiaran ini banyak yang kontroversial, bias dan multitafsir. Bahkan pasal pencemaran nama baik bisa berpotensi disalahgunakan oleh penguasa untuk mengkriminalisasi insan pers.

“Intinya banyak hal yang harus dibicarakan lagi agar tak merugikan pihak tertentu dan terpenting tak membelenggu atau mengkebiri kebebasan pers dalam menjalankan kontrol sosial,” tuturnya.

Sebagai akademisi, pihaknya dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu. Eksekutif dan legislatif menurutnya perlu mendengar aspirasi masyarakat sipil dalam menentukan kebijakan.

Menurutnya, kinerja perusahaan pers saat ini cukup memprihatinkan usai digempur perkembangan teknologi. RUU Penyiaran juga berpotensi menurunkan kualitas kontrol sosial pers ditengah kondisi perusahaan media cetak yang mulai berguguran akibat minim peminat dan beban operasional.

“Padahal karya jurnalistik investigasi itu mahal, butuh keberanian, dana dan waktu. Tak semua media punya dana dan keberanian untuk investigasi,” kata dia.

“Pers itu tak hanya menjaga netralitas, tapi juga independensi. Jika berpihak, tentu harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Itulah fungsi pers,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris AJI Malang, Dendy Gandakusuma, menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia tengah mendapat kado pahit yakni RUU Penyiaran yang memperotoli fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Sebagaimana yang dijelaskan para akademisi bahwa RUU Penyiaran ternyata sangat jauh dari sifat demokrasi. Mulai penyusunannya, tumpang tindihnya hingga mengatur kepemilikan medianya,” kata dia.

“Maka kami di AJI Malang berusaha agar RUU Penyiaran ini bukan hanya isu yang beredar di kalangan jurnalis aja. Sebab, ini kita semua yang kena dampaknya baik dari kalangan konten kreator, jurnalis, penikmat informasi publik dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya dengan tegas menyatakan menolak RUU Penyiaran. Meski diakui UU No.32/2002 sudah ketinggalan jaman, perbaikan UU ini diharapkan jangan sampai tumpang tindih yang justru menciderai pilar demokrasi.

“Kami melihat draf RUU Penyiaran layaknya bola putih di bilyard, ada tujuan lain di baliknya. Bisa jadi untuk menggangsir UU No.40 yang merupakan anak kandung reformasi,” ujarnya.

Kedepan, AJI Malang akan terus menggencarkan diskusi publik seperti ngAJI RUU Penyiaran ini hingga RUU Penyiaran tidak jadi disahkan. Menariknya, kegiatan ngAJI RUU Penyiaran tersebut juga diwarnai dengan deklarasi penolakan RUU Penyiaran yang diikuti oleh seluruh peserta.

Sebagai informasi, kegiatan ngAJI RUU mendapat dukungan dari Tugumalang.id, Serikat Jaya dan UIN Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: AJI MalangKebebasan PersRUU PenyiaranUIN Malang

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Ilustrasi kandungan-kandungan skincare yang bisa memperbaiki skin barrier. (Sumber: Pinterest)

Skincare dengan 9 Kandungan Ini Dapat Memperbaiki Skin Barrier

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.