Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kebebasan Pers Dikebiri, AJI Malang Gelar ngAJI RUU Penyiaran Bersama Akademisi

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2024 8:53 am
in News
ngAJI RUU Penyiaran bersama akademisi, mahasiswa dan jurnalis lintas organisasi di Maliki Plaza UIN Malang. (Foto/M Sholeh)

ngAJI RUU Penyiaran bersama akademisi, mahasiswa dan jurnalis lintas organisasi di Maliki Plaza UIN Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pasal-pasal kontroversial dalam Revisi UU Penyiaran atas UU No.32/2002 tentang Penyiaran yang membatasi karya jurnalistik investigasi dinilai sebagai upaya rezim untuk mengkebiri kebebasan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menggelar ngAJI RUU Penyiaran di Gedung Maliki Plaza Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kamis (30/5/2024).

READ ALSO

Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen

Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?

NgAJI RUU itu menghadirkan sejumlah narasumber akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Malang. Mulai Rektor Universitas Widyagama, Anwar Cengkeng, Dosen Ilmu Komunikasi UM, Akhirul Aminulloh, Dosen Hukum Unisma, M Fachrudin, hingga Pegiat Kampung Film Glanggang, Sudjane Kenken.

Baca Juga: Liputan Investigasi Dibatasi, Insan Pers Malang Raya Tolak Keras RUU Penyiaran

Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah jurnalis lintas organisasi seperti PWI Malang Raya, IJTI Malang, kemudian juga mahasiswa, dosen hingga pengamat dari berbagai perguruan tinggi di Malang. Mereka dengan antusias mengikuti diskusi dalam ngAJI RUU Penyiaran bertajuk “Menyiarkan Kebenaran atau Mengengkang Pelantang?”.

Dosen Ilmu Komunikasi UM, Akhirul Aminulloh, memberikan pandangan bahwa RUU Penyiaran telah mengebiri dan membelenggu kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Padahal di dalam RUU ini juga menyebutkan bahwa fungsi penyiaran merupakan kontrol sosial.

“Bagaimana bisa menjalankan kontrol sosial ketika tayangan eksklusif jurnalistik investigasi itu justru dilarang,” ucapnya.

Baca Juga: Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Presiden NGG Desak RUU Penyiaran Dikaji Ulang

Para peserta ngAJI RUU Penyiaran deklarasikan penolakan RUU Penyiaran. (Foto/M Sholeh)
Para peserta ngAJI RUU Penyiaran deklarasikan penolakan RUU Penyiaran. (Foto/M Sholeh)

Karya jurnalistik investigasi menurutnya merupakan salah satu ujung tombak pers dalam menjalankan kontrol sosial atas kebijakan pemerintah. Dia mengindikasikan bahwa RUU Penyiaran layaknya produk hukum atas ketakutan pemerintah yang tak mau dikontrol atau diawasi publik.

“Padahal media merupakan pilar keempat demokrasi. Apa gunanya pilar demokrasi jika tak ada pengawasan. Karena kan fungsi pengawasan dari legislatif sendiri tak berjalan optimal,” ujarnya.

Lebih dalam, Akhirul juga memandang bahwa RUU Penyiaran ini terindikasi ada tumpang tindih antara fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan fungsi Dewan Pers yang ada di UU No.40/1999 tentang Pers.

“Jadi di dalam UU Pers, itukan tidak ada pemberedelan pers. Sehingga ketika ada sengketa maka itu diselesaikan di Dewan Pers. Tetapi di RUU Penyiaran, itu ditangani KPI. Ini kan overlaping. Jadi fungsi mana yang harus kita gunakan,” ucapnya mempertanyakan.

Selain itu, pasal-pasal di dalam RUU Penyiaran ini banyak yang kontroversial, bias dan multitafsir. Bahkan pasal pencemaran nama baik bisa berpotensi disalahgunakan oleh penguasa untuk mengkriminalisasi insan pers.

“Intinya banyak hal yang harus dibicarakan lagi agar tak merugikan pihak tertentu dan terpenting tak membelenggu atau mengkebiri kebebasan pers dalam menjalankan kontrol sosial,” tuturnya.

Sebagai akademisi, pihaknya dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu. Eksekutif dan legislatif menurutnya perlu mendengar aspirasi masyarakat sipil dalam menentukan kebijakan.

Menurutnya, kinerja perusahaan pers saat ini cukup memprihatinkan usai digempur perkembangan teknologi. RUU Penyiaran juga berpotensi menurunkan kualitas kontrol sosial pers ditengah kondisi perusahaan media cetak yang mulai berguguran akibat minim peminat dan beban operasional.

“Padahal karya jurnalistik investigasi itu mahal, butuh keberanian, dana dan waktu. Tak semua media punya dana dan keberanian untuk investigasi,” kata dia.

“Pers itu tak hanya menjaga netralitas, tapi juga independensi. Jika berpihak, tentu harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Itulah fungsi pers,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris AJI Malang, Dendy Gandakusuma, menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia tengah mendapat kado pahit yakni RUU Penyiaran yang memperotoli fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Sebagaimana yang dijelaskan para akademisi bahwa RUU Penyiaran ternyata sangat jauh dari sifat demokrasi. Mulai penyusunannya, tumpang tindihnya hingga mengatur kepemilikan medianya,” kata dia.

“Maka kami di AJI Malang berusaha agar RUU Penyiaran ini bukan hanya isu yang beredar di kalangan jurnalis aja. Sebab, ini kita semua yang kena dampaknya baik dari kalangan konten kreator, jurnalis, penikmat informasi publik dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya dengan tegas menyatakan menolak RUU Penyiaran. Meski diakui UU No.32/2002 sudah ketinggalan jaman, perbaikan UU ini diharapkan jangan sampai tumpang tindih yang justru menciderai pilar demokrasi.

“Kami melihat draf RUU Penyiaran layaknya bola putih di bilyard, ada tujuan lain di baliknya. Bisa jadi untuk menggangsir UU No.40 yang merupakan anak kandung reformasi,” ujarnya.

Kedepan, AJI Malang akan terus menggencarkan diskusi publik seperti ngAJI RUU Penyiaran ini hingga RUU Penyiaran tidak jadi disahkan. Menariknya, kegiatan ngAJI RUU Penyiaran tersebut juga diwarnai dengan deklarasi penolakan RUU Penyiaran yang diikuti oleh seluruh peserta.

Sebagai informasi, kegiatan ngAJI RUU mendapat dukungan dari Tugumalang.id, Serikat Jaya dan UIN Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: AJI MalangKebebasan PersRUU PenyiaranUIN Malang

Related Posts

Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen
News

Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen

Sabtu, 29 Agu 2026
Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?
News

Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?

Sabtu, 29 Agu 2026
RMI PBNU Bahas Peran Bu Nyai Wujudkan Pesantren Aman
News

RMI PBNU Bahas Peran Bu Nyai Wujudkan Pesantren Aman

Sabtu, 29 Agu 2026
Gus Kautsar Ungkap Makna Historis Muktamar NU di Tambakberas
News

Gus Kautsar Ungkap Makna Historis Muktamar NU di Tambakberas

Sabtu, 29 Agu 2026
Kongkow Santri Bareng Masyayikh Bahas Ulang Qonun Asasi NU Jelang Muktamar ke-35
News

Kongkow Santri Bareng Masyayikh Bahas Ulang Qonun Asasi NU Jelang Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026
MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Ilustrasi kandungan-kandungan skincare yang bisa memperbaiki skin barrier. (Sumber: Pinterest)

Skincare dengan 9 Kandungan Ini Dapat Memperbaiki Skin Barrier

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.