Malang, tugumalang.id – Barisan insan pers bari berbagai organisasi pers di Malang Raya menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Alun Alun Tugu Kota Malang pada Jumat (17/5/2024). Mereka dengan lantang menyuarakan penolakan Revisi UU Penyiaran yang membatasi peliputan atau produk jurnalistik investigasi.
Aksi itu diikuti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya hingga Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang.
Poster poster aspirasi juga mewarnai aksi itu. Masing masing perwakilan kemudian melakukan orasi di depan Balai Kota Malang. Setelah itu mereka berbaris dan berjalan mundur menuju ke Gedung DPRD Kota Malang, sebagai simbol mundurnya demokrasi.
Di depan gerbang DPRD Kota Malang, masa aksi sempat menampilkan aksi teatrikal pembungkaman. Mulut peserta aksi dibungkam stiker RUU dan dipasang rantai besi.

Ketua PWI Malang Raya, Cahyono dengan tegas menolak pasal pasal kontroversial yang terdapat dalam draft Revisi UU dari UU Penyiaran No.32/2002. Pasal pasal dalam RUU inisiatif DPR RI ini dianggap dapat membatasi kinerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
Baca Juga: Mendikbud Ajak Insan Pers Kuatkan Kolaborasi untuk Cerdaskan Bangsa
“Aksi damai ini menjadi sikap kami bahwa kami tegas menolak RUU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi menyatukan kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” kata Cahyono.
Sementara itu, Ketua AJI Malang, Beni Indo memandang bahwa larangan produk jurnalistik investigasi menjadi pertanda adanya upaya pemberangusan kebebasan pers.
“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” tegasnya.

Ketua IJTI Korda Malang Raya, Moch Tiawan juga menyampaikan bahwa di dalam draf RUU terdapat pasal pasal yang ambigu atau multi tafsir terutama pada pasal soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
“Kami telah mengirimkan surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya agar diteruskan ke DPR RI,” ujarnya.
Baca Juga: PWI Malang Raya Beri Penghargaan ‘Tokoh Peduli Pers’ pada Forkopimda Malang Raya
Draft RUU Penyiaran dari UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama kalangan pekerja pers. Untuk itu, insan pers di Malang Raya dalam aksi ini menyatakan sejumlah sikap.
1. Menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.
2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
3. Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya.
4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya.
5. Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia.
6. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum.
7. Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.
8. Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik.
Sikap dan rekomendasi ini telah dikirimkan ke DPRD Kota Malang meski tak satupun Anggota DPRD Kota Malang yang menemui masa aksi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko





























