MALANG – Peraturan pemerintah pusat terkait mudik saat ini menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya pemerintah melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan alasan rawan terjadi penularan COVID-19. Namun satu sisi wisatawan tetap diijinkan mengunjungi objek-objek wisata.
Ahli Kebijakan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Dr Mohammad Nuh mengatakan, jika melihat dinamika yang ada peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah terkait mudik masih bersifat tambal sulam.
“Terkait peraturan tentang pelarangan mudik ini terkesan berubah-ubah atau tidak konsisten, bahwa dalam perspektif saya, pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan sejauh ini termasuk dalam kategori incremental dalam Publik Policy. Artinya dalam pembuatan kebijakan publik baik dalam bentuk peraturan maupun program atau kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, pada hakikatnya bersifat tambal sulam,” terang Mohammad Nuh, saat dikonfirmasi pada Sabtu (08/05/2021).
Ia menjelaskan, dalam segala keterbatasan pemerintah telah membuat sebuah kebijakan entah itu dari keterbatasan resource, atau keterbatasan analisis situasi dan sebagainya untuk menjadi pilihan yang harus dipilih.
“Jadi, dua ini (Sumber Daya dan Data atau Informasi) yang terpenting oleh pemerintah untuk melakukan pembuatan kebijakan tertentu dari sisi anggaran, sisi sumber daya manusia, atau dari sisi Informasi dan sebagainya. Sehingga pembuat keputusan itu bisa berubah tergantung pada situasi apa,” bebernya.
“Kebijakan itulah yang dalam rangka membenahi atau memperbaiki peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai atau belum mengikuti perubahan,” sambungnya.
Dan pelarangan mudik ini sendiri kemungkinan karena melihat situasi penyebar COVID-19 secara global yang semakin memprihatinkan.
“Mungkin itu bisa jadi karena melihat perubahan kondisi di tingkat internasional baim di India atau di negara tetangga yang memiliki kecenderungan kenaikan kasus. Sehingga ada pengetatan dalam hal mudik,” ungkapnya.
Lalu, jika demikian kembali timbul pertanyaan, kenapa pemerintah justru memperbolehkan berwisata jika melihat dari sisi medis?
“ini juga memiliki pertimbangan nilai ekonomis. Bahwa kondisi perekonomian kita saat ini minus sekitar 0,7 sekian persen, dan pertimbangan itu untuk sektor-sektor tertentu dan ruang untuk bisnis,” ungkapnya.
“Sehingga diperbolehkan perkantoran, perjalanan dinas, kemudian pariwisata masih diperbolehkan tapi dengan penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Selain itu, dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB ini juga melihat, pemerintah saat ini memiliki keterbatasan dalam menyediakan alat rapid tes untuk seluruh pemudik.
“Pemerintah memprediksi ada sekitar 80 juta orang yang melakukan perjalanan mudik. Sementara ketersediaan alat rapid tes antigen dan sebagainya menjadi keterbatasan dalam penyediaan sarana dan prasarana,” tuturnya.
“Sehingga pengetatan itu menjadi pilihan yang mau tidak mau harus diambil, dengan konsekuensi masyarakat yang mendapat kebijakan atau yang menjadi kelompok dari target kebijakan itu yang menanggung resikonya. Dalam artian mereka yang sudah jauh-jauh hari merencanakan mudik sekarang jadi tidak bisa mudik. Itu yang tidak bisa diantisipasi atau semestinya dicarikan jalan keluar oleh pemerintah,” tambahnya.
Nuh juga menyayangkan sikap pemerintah sejak awal tidak melakukan sosialisasi yang efektif. Sehingga seluruh kebijakan terkait mudik saat ini terkesan tergesa-gesa.
“Selain karena faktor ekonomi, faktor preventif penularan COVID-19 ini saya kira manjadi alasan utama kebijakan pemerintah. Tapi jika itu (sosialisasi) dilakukan sejak awal, maka saya kira masyarakat bisa memahami itu. Dan itulah yang saya setujui bahwa sosialisasi belum berjalan dengan baik,” ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah sendiri sebagai ujung tombak di wilayahnya masing-masing belum melakukan koordinasi dengan baik. Bahkan, yang ada di daerah juga merasa bahwa Pemerintah Pusat terkesan belum secara konsisten memberlakukan peraturan mudik seperti apa.
“Sehingga terkesan mendadak diberlakukan dan masyarakat belum siap, hal ini membuat koordinasi dan komunikasi menjadi hal yang sangat penting. Apalagi penanganan COVID-19 tidak hanya dari satu sektor atau satu dua bidang yang terlibat, tapi banyak bidang dikoordinasikan. Sehingga proses komunikasi menjadi sangat penting dan itu mutlak harus dilakukan. Saya melihat faktor dimensi komunikasi termasuk dalam melakukan sosialisasi itu belum dilakukan secara maksimal,” terangnya.
Melihat dinamika di Kota Malang sendiri, Nuh juga mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang mengatakan jika mudik tidak boleh, tapi sambang orang tua diperbolehkan.
“Menurut saya itulah bentuk belum siapnya pemerintah untuk menerapkan aturan itu seperti apa. Implementasi dari pelarangan mudik itu seperti apa, kita tahu kemarin gak boleh seluruh Jawa timur, sekarang diperkecil di zona tertentu boleh, dan kemarin disampaikan pernyataan mudik gak boleh tapi sambang boleh. Saya menyampaikan apa bedanya, karena bentuk penularan itu tidak mengenal antara mudik dan sambang,” kritiknya.
Menurutnya belum tentu yang sambang orang tua tidak membawa COVID-19, dan belum tentu yang mudik membawa COVID-19.
“Begitu yang sambang tadi membawa bibit virus COVID-19 ya tetap akan menular, tapi bagi mereka yang mudik tidak membawa itu (COVID-19) atau dalam kondisi sehat ya tidak menularkan,” ujarnya.
Ia menduga bahwa ini merupakan kegamangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan dengan segala pertimbangan mulai dari tuntutan masyarakat dan kondisi ekonomi.
Padahal, menurutnya sebenarnya mudik ini juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian di daerah. Pasalnya, pasti para pemudik yang pulang ke kampung halaman akan membawa uang yang cukup banyak sehingga terjadi transaksi di desa.
“Sebetulnya jika pemerintah sudah menyiapkan infrastruktur yang ada, mudik itu justru membawa konsekuensi terhadap mekanisme pertumbuhan ekonomi di sebuah wilayah. Orang mudik di suatu kampung dia kan membawa uang, di sana ada transaksi atau bisnis yang menghidupkan perekonomian di desa,” jelasnya.
“Tapi itu tetap dipersyaratkan dengan proses protokol kesehatan yang ketat, kemudian kenyaring mereka dengan tes antigen dan sebagainya disiapkan. Tapi itu saya lihat untuk menuju ke sana masih terbatas dalam jumlah yang cukup besar dan untuk menjamin semua bisa lolos atau terseleksi dengan model tes antigen ini yang perlu menjadi perhatian,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Nuh juga menjelaskan jika kepolisian sebagai instansi yang paling terdepan untuk menghalau pemudik hanya menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pihak kepolisian sebagai penegak hukum yang artinya menjalankan aturan, kepolisian tidak menjadikan pertimbangan perekonomian dalam menjalani tugas. Sedangkan di lapangan tidak sesederhana itu, misalnya ada orang mau keluar zona aglomerasi dengan alasan rekreasi atau belanja tentu aturan main itu yang diberlakukan, kalau tidak diperbolehkan ya kepolisian melakukan itu, tapi kalau ada syarat keluar dengan tujuan tidak mudik itu sepanjang menunjukkan surat perjalanan sampai hasil rapid tes seperti ini yang membuat kepolisian cara pandangnya berbeda,” tandasnya.
Terakhir, pria ramah senyum ini memberikan masukan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan diharapkan lebih komprehensif dalam memanfaatkan setiap resource dan sumber daya yang dimiliki.
“Tentunya dalam membuat kebijakan secara komprehensif itu harus dipilih agar semua resource, semua sumber daya yang dimiliki sehingga semua kebijakan alternatif itu bisa diwujudkan secara baik,” ucapnya.
“Jika kebijakan dipertimbangkan secara matang dari berbagai aspek mulai dari aspek ekonomi, sosial, teknis, dan aspek-aspek yang lain itu maupun dampak yang akan terjadi apakah sidah dipertimbangkan dengan baik. Pilihannya adalah menentukan mana sebuah kebijakan alternatif yang Akan diambil,” imbuhnya.
Selain itu, koordinasi dan komunikasi secara vertikal dan horizontal juga harus dilakukan secara sungguh-sungguh sehingga tidak terjadi saling silang pendapat.
“Tentu ketika kebijakan yang diambil sidah dirumuskan tentu tidak akan mudah untuk dilakukan atau diimplementasikan. Koordinator dan komunikasi baik secara horizontal maupun vertikal ini sangat penting,” tegasnya.
“Koordinasi maupun Komunikasi secara horizontal antar bidang seperti kepolisian, perhubungan dan lainnya itu organ-organ yang harus dilakukan koordinasi. Dan yang lebih penting lagi secara vertikal baik dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas melaporkan secara maksimal tanpa harus membuat pernyataan sendiri-sendiri,” pungkasnya.