Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Produksi Arak Trobas, Warga Bantur Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 26, 2024 6:41 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka Supriyanto (baju tahanan) menjawab pertanyaan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka Supriyanto (baju tahanan) menjawab pertanyaan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Supriyanto (61), warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena memproduksi arak trobas di rumahnya. Ia memasarkan minuman keras ilegal itu di wilayah Bantur dan Gedangan.

Penangkapan ini bermula saat petugas Polsek Gedangan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan dan mengonsumsi arak trobas di wilayah Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Saat polisi mendatangi rumah tersebut pada Sabtu (23/3/2024), mereka menemukan satu galon berukuran 15 liter yang berisi arak trobas.

Baca Juga: Pembuang Mayat Wanita Terbungkus Karpet: Korban Saya Bacakan Yasin setelah Mabuk-mabukan

Setelah melakukan pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa arak tersebut dibeli dari Supriyanto. Di hari yang sama, petugas mendatangi rumah Supriyanto dan melakukan penangkapan.

“Selain menjual minuman keras jenis trobas, tersangka juga memproduksi miras tersebut dengan cara tradisional,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat menggelar konferensi pers di Polsek Gedangan, Senin (25/3/2024).

Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah galon berukuran 15 liter berisi arak trobas, empat botol berukuran 500 ml berisi arak trobas, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk membuat trobas.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Gedangan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Imam.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Miras Home Industry Arak Trobas di Gedangan Telah Berjalan Bertahun-tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memproduksi arak trobas untuk mendapatkan keuntungan. Setiap liter arak ia jual dengan harga Rp37 ribu. Satu galon arak yang sempat diedarkan diketahui terjual dengan harga Rp550 ribu.

Tersangka mengaku memperlajari cara membuat arak trobas dengan cara otodidak. Dalam setiap kali suling, ia bisa mendapatkan kurang lebih 25 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancan hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Arakarak trobaskabupaten malangWarga Bantur

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Suasana berbuka puasa gratis di Masjid An Nuur Kota Batu. Foto: Azmy

Masjid di Kota Batu Sajikan 600 Porsi Daging Sapi Per Hari untuk Buka Puasa Gratis

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.