Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ojol dan Kurir Berhak Terima THR, Simak Aturannya Berikut Ini!

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2024 7:41 am
in News
Ojol dan kurir berhak terima THR Lebaran 2024 sesuai aturan Kemnaker /Foto: Tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenag

Ojol dan kurir berhak terima THR Lebaran 2024 sesuai aturan Kemnaker /Foto: Tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenag

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis pengumuman bahwa pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 ini.

Pihak Kemnaker menyatakan bahwa keputusan ojol dan kurir berhak menerima THR sesuai dengan regulasi yang ada.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Ojol dan kurir termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) walaupun dengan sistem kemitraan. Kemnaker menyampaikan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kemnaker pun telah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan aplikasi ojek online dan juga logistik dalam upaya sosialisasi aturan ojol dan kurir berhak terima THR di Lebaran 2024 ini.

Pihak perusahaan aplikasi jasa ojek online dan logistik wajib mentaati peraturan tersebut. Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Fakta tentang aturan ojol dan kurir berhak terima THR

Berikut ini fakta tentang aturan ojol dan kurir berhak terima THR di Lebaran 2024 sebagaimana pengumuman yang telah disampaikan oleh Kemnaker.

1. THR Tidak Boleh Dicicil

Dalam pengumuman yang disampaikan Kemnaker bahwa ojol dan kurir termasuk dalam PKWT dan berhak menerima THR. Pihak Kemnaker mengimbau kepada para pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada pekerja atau buruh termasuk ojol dan kurir.

Baca Juga: Pastikan Hak Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Aduan THR

Pemberian THR dilaksanakan tepat waktu dan tidak boleh terlambat apalagi dicicil. THR yang diberikan perusahaan atau pengusaha diharapkan dapat mengurangi beban pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

2. Paling Lambat Pemberian THR H-7 Lebaran 2024

Kemnaker memberi imbauan kepada pengusaha atau perusahaan untuk membagikan THR paling lambat H-7 Lebaran. Jika dilihat dari kalender Hijriah maka pembagian THR paling lambat adalah tanggal 3 atau 4 April 2024 karena Lebaran 2024 diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10 atau 11 April 2024.

Baca Juga: 5 Thrifting Shop di Malang, Cocok Buat Penyuka Fashion dengan Harga Terjangkau

Merujuk pada penghitungan tersebut, maka sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh Kemnaker dalam mekanisme pemberian THR kepada pekerja dan buruh termasuk ojol dan kurir.

3. Denda Bagi yang Melanggar Aturan Pembagian THR

Pengusaha atau perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian THR kepada pekerja atau buruh termasuk ojol dan kurir akan dijatuhkan denda 5 persen bagi perusahaan atau pengusaha yang melanggar. Jumlahnya akan dihitung dari total THR kepada seluruh pekerja atau buruh.

Walaupun nantinya pengusaha atau perusahaan sudah membayar denda karena tidak mentaati aturan pemberian THR. Kemnaker tetap akan meminta perusahaan untuk membayar denda ditambah membayar THR ke para pekerja atau buruh.

4. Kategori Pekerja yang Berhak Menerima THR

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, buruh atau pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja yang masa kerjanya telah 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan gaji.

Sementara pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka perusahaan dapat memberikan THR secara proporsional. Selain itu, para pekerja dengan perjanjian harian lepas juga berhak menerima THR.

Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR diitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersbeut.

Sedangkan bagi buruh atau pekerja yang bekerja dengan sistem satuan hasil, penghitungan THR berdasarkan upah 1 bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

5. Posko Pengaduan THR

Kemnaker mendirikan posko pengaduan THR mulai Selasa (19/3/2024) kemarin di Kantor Pusat Kemnaker. Selain itu juga layanan aduan THR dapat dilakukan secara online melalui laman ini (klik di sini).

Demikian informasi mengenai ojol dan kurir berhak terima THR Lebaran 2024 sebagaimana aturan yang disampaikan oleh Kemnaker. Semoga informasi ini bermanfaat!.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Kementerian KetenagakerjaanKemnakerLebaran 2024Ojol dan Kurir Berhak Terima THRTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Penjelasan tentang THR Keagamaan dan sejarah pemberian THR di Indonesia /Foto: Dokumentasi Tugumalang.id

Apa Itu THR Keagamaan? Ini Lho Sejarah Pemberian THR di Indonesia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.