MALANG, Tugumalang.id – Tersangka begal payudara yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial kini telah diamankan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengendara sepeda motor saat melintas di wilayah Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Jumat (8/3/2024) malam.
“Saat ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Sabtu (9/3/2024) malam.
Tersangka yang berinisial RAP (20) ini merupakan mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia menyerahkan diri ke kepolisian karena videonya viral di media sosial.
Baca Juga: Polisi Periksa Terduga Pelaku Begal Payudara di Dau
Kepada petugas, ia mengakui perbuatannya terhadap mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi berinisial W (18) tersebut. Ia mengaku saat itu tidak bisa menahan syahwatnya saat melihat korban berkendara.

Taufik menegaskan bahwa tersangka dan korban tidak saling mengenal. Namun, keduanya kuliah di universitas yang sama.
“Mereka beda jurusan,” kata Taufik.
Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan kembali ke kost setelah berkunjung ke rumah temannya. Ia melewati jembatan Swereg yang ada di belakang Sengkaling.
Suasana yang sepi membuat tersangka nekat untuk memepet kendaraan korban dan melakukan begal payudara. Tak terima, korban pun mengejar tersangka yang kabur dan merekamnya dengan kamera ponsel.
Setelah videonya beredar luas, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Dau. Pihak kepolisian pun mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukan begal payudara. Ia sendiri sering menonton video tidak senonoh sehingga tidak bisa menahan keinginan seksualnya.
Baca Juga: Perempuan Kepanjen Jadi Korban Begal Payudara
“Tersangka mengakui (melakukan) ini baru pertama kali, motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” jelas Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko





























