Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sempat Buron 4 Tahun, Warga Kota Malang Ditahan Karena Kumpul Kebo dengan Suami Orang

Redaksi by Redaksi
Februari 29, 2024 7:37 am
in Hukum & Kriminal
buron 4 tahun

DR kini ditahan di Lapas Gunung Kidul karena kumpul kebo. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Warga Kota Malang berinisial DR (26) dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan perzinahan dengan suami orang lain. Ia berhasil diamankan pada Rabu (28/2/2024) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sempat buron selama empat tahun.

Ia dilaporkan istri sah dari pria yang menjadi kekasihnya. Terpidana diketahui kumpul kebo dengan pria bernama SY di sebuah kontrakan di Kecamatan Singosari sejak tahun 2017.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Terpidana kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia akan menjalani pidana penjara selama tiga bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen yang dibacakan di awal tahun 2020.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Berjualan Durian

Sebelum buron, terpidana sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Kepanjen.

Baca Juga: Dalam 3 Bulan Satpol PP Kota Malang Ciduk 51 Pelaku Esek Esek, Identitas Pelakunya Bikin Miris

“Terpidana menjadi buron selama empat tahun, terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Keberadaan terpidana terendus berkat pengamatan dan penggambaran yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tim Seksi Intelijen, dan Tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang. Setelah tim memastikan keberadaan terpidana, mereka langsung menjemput terpidana dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polres Malang Ungkap 6 Kasus Pencabulan dan KDRT

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menambahkan baik DR maupun SY telah dilaporkan istri sah SY pada saat itu. Sigit telah menjalani pidana penjara selama tiga bulan di Lapas Kelas I Malang (Lapas Lowokwaru).

“Jadi sudah selesai (masa tahanan) laki-laki ini. Tinggal yang perempuan. Keduanya sama (ditahan tiga bulan),” kata Rendy.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmikokum

Tags: buronkasus kumpul kebo di MalangKejari MalangKejati Jatimkumpul kebo

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Rekomendasi 5 kuliner di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang yang patut untuk dicoba /Foto: Google Review Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang/Aditya Permadany

5 Kuliner di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang yang Patut Dicoba, Enak dan Murah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.