Rabu, Oktober 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Besok, Founder SMA SPI akan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2021 12:07 pm
in Hukum & Kriminal
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat berada di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat berada di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE, founder SMA SPI Kota Batu, terus bergulir sejak dilaporkan pada 29 Mei 2021 lalu.

Hingga saat ini, JE belum menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian atas dugaan kasus tersebut.

READ ALSO

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

“Kami telah meminta update hasil pengembangan penyidikan. Hasilnya bahwa Selasa (22/6/2021) besok, terduga pelaku JE akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Disebutkan, pengembangan kasus tersebut sudah cukup cepat dibandingkan kasus serupa lainnya. Polda Jatim memang masih menghimpun bukti-bukti penguat terkait kasus ini.

“2 alat bukti berupa visum dan 14 saksi ini sebenarnya sudah cukup untuk menjerat JE. Lalu ditambah dokumen video, testimoni kesaksian, dan data tertulis,” ucapnya.

Hingga saat ini, sudah ada belasan orang telah melaporkan JE ke Polda Jatim dan ada puluhan aduan melalui hotline Polda Jatim, Polres Batu, dan P2TP2A Kota Batu.

“Jadi yang jelas sudah diperiksa dan BPA ada 14 orang, tetapi ada penggalian lagi. Untuk yang mengadu melalui hotline, total ada sekitar 60 orang lebih yang sudah mengadu,” bebernya.

Dalam kasus ini, JE dapat dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus. Diantaranya terkait kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap peserta didik SMA SPI yang merupakan anak yatim piatu dan kurang mampu.

“JE dapat diancam UU 17/2016 sekaligus pasal 81 dan 82 UU 17/2016 dengan ancaman seumur hidup, bahkan bisa mendapatkan hukuman kebiri lewat suntik kimia,” sebutnya.

Selain JE, Konmas PA juga telah menyerahkan data 5 orang pengelola SMA SPI dalam kasus ini ke Polda Jatim. 5 orang ini dianggap abai dan tidak melakukan tindakan apapun usai mendapat laporan dari korban, sebelum kasus ini akhirnya mencuat ke publik.

“5 pengelola ini, 2 diantaranya sudah diperiksa di Polda Jatim. 5 pengelola itu mengetahui peristiwa ini sebelum dilaporkan ke Polda. Mereka pernah dilapori langsung korban yang bersumpah di atas Al-Quran, namun tidak ada tindak lanjut,” bebernya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Next Post
Arema FC Putri Digdaya, Juarai Women Open Sriwijaya Championship 2021

Arema FC Putri Digdaya, Juarai Women Open Sriwijaya Championship 2021

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.