Senin, Juli 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Besok, Founder SMA SPI akan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2021 12:07 pm
in Hukum & Kriminal
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat berada di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat berada di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE, founder SMA SPI Kota Batu, terus bergulir sejak dilaporkan pada 29 Mei 2021 lalu.

Hingga saat ini, JE belum menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian atas dugaan kasus tersebut.

READ ALSO

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

“Kami telah meminta update hasil pengembangan penyidikan. Hasilnya bahwa Selasa (22/6/2021) besok, terduga pelaku JE akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Disebutkan, pengembangan kasus tersebut sudah cukup cepat dibandingkan kasus serupa lainnya. Polda Jatim memang masih menghimpun bukti-bukti penguat terkait kasus ini.

“2 alat bukti berupa visum dan 14 saksi ini sebenarnya sudah cukup untuk menjerat JE. Lalu ditambah dokumen video, testimoni kesaksian, dan data tertulis,” ucapnya.

Hingga saat ini, sudah ada belasan orang telah melaporkan JE ke Polda Jatim dan ada puluhan aduan melalui hotline Polda Jatim, Polres Batu, dan P2TP2A Kota Batu.

“Jadi yang jelas sudah diperiksa dan BPA ada 14 orang, tetapi ada penggalian lagi. Untuk yang mengadu melalui hotline, total ada sekitar 60 orang lebih yang sudah mengadu,” bebernya.

Dalam kasus ini, JE dapat dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus. Diantaranya terkait kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap peserta didik SMA SPI yang merupakan anak yatim piatu dan kurang mampu.

“JE dapat diancam UU 17/2016 sekaligus pasal 81 dan 82 UU 17/2016 dengan ancaman seumur hidup, bahkan bisa mendapatkan hukuman kebiri lewat suntik kimia,” sebutnya.

Selain JE, Konmas PA juga telah menyerahkan data 5 orang pengelola SMA SPI dalam kasus ini ke Polda Jatim. 5 orang ini dianggap abai dan tidak melakukan tindakan apapun usai mendapat laporan dari korban, sebelum kasus ini akhirnya mencuat ke publik.

“5 pengelola ini, 2 diantaranya sudah diperiksa di Polda Jatim. 5 pengelola itu mengetahui peristiwa ini sebelum dilaporkan ke Polda. Mereka pernah dilapori langsung korban yang bersumpah di atas Al-Quran, namun tidak ada tindak lanjut,” bebernya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026
Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Jumat, 24 Jul 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Arema FC Putri Digdaya, Juarai Women Open Sriwijaya Championship 2021

Arema FC Putri Digdaya, Juarai Women Open Sriwijaya Championship 2021

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.