Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Begini Masyarakat Adat Menjaga Iklim

Redaksi by Redaksi
Januari 21, 2024 2:51 pm
in News
Masyarakat Adat menjaga iklim

Ilustrasi hutan. Foto: Unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga iklim. Namun, keberadaan mereka masih sering dipandang sebelah mata. Bahkan, masih ada jutaan hektare hutan adat di seluruh Indonesia yang masih belum diakui pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Senior Advisor Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Rudi Syaf pada Green Webinar yang diselenggarakan AMSI dan BBC Media Action, belum lama ini.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Masyarakat adat
Pemaparan Rudi Syaf terkait tata ruang Desa Rantau Kermas yang dihuni Marga Serampas. Foto: tangkapan layar

Keberadaan masyarakat adat, lanjut Rudi, terbukti bisa menjaga kelestarian hutan yang ada di Indonesia. Salah satu contohnya adalah masyarakat hukum adat Marga Serampas yang tinggal di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Sebagian dari mereka bermukim di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Baca Juga: Suarakan Darurat Iklim, 8 Musisi Nasional Konser Ramah Lingkungan di Malang

Marga Serampas memiliki aturan yang ketat sehingga tidak ada yang bisa menebang pohon di hutan secara sembarangan, apalagi untuk dibuka menjadi lahan pertanian. Mereka juga menentukan mana saja wilayah yang bisa dijadikan lahan pertanian dan wilayah mana yang harus dilindungi.

Rudi Syaf menjabarkan bahwa tata ruang Desa Rantau Kermas terbagi menjadi beberapa bagian. Di antaranya adalah tanah ajum arah, tanah arai, dan tanah ulu aik.

Tahan ajum arah berarti wilayah ini boleh dimanfaatkan untuk dijadikan lahan pertanian ataupun pemukiman. Kemudian tanah arai adalah hutan lereng atau kawasan yang miring dan tidak boleh dimanfaatkan. Sedangkan tanah ulu aik merupakan wilayah yang dilindungi dan tidak boleh dirusak karena merupakan sumber air bagi masyarakat di sana.

“Ulu aik dilindungi sebagai daerah tangkapan air. Tanah arai adalah lereng yang secara adat dilindungi. Tidak boleh dibuka dan dijadikan ajum arah,” jelas Rudi.

Apabila aturan tersebut dilanggar, maka pelanggar akan mendapatkan sanksi adat yakni denda satu ekor kambing, beras 100 gantang, dan uang tunai Rp 5 juta.

Marga Serampas yang tinggal di Desa Rantau Kermas hidup dari sumber daya alam. Mereka berkebun dan bertani. Hasil perkebunan dan pertanian mereka di antaranya adalah kayumanis, kopi, padi, dan sebagainya.

Apabila tercipta sebuah keluarga baru di desa tersebut yang membutuhkan lahan pertanian, maka mereka harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemimpin adat. “Apabila mereka sudah membuka lahan, harus segera ditanami. Ada sanksi kalau mereka hanya membuka lahan dan dibiarkan begitu saja,” tutur Rudi.

Masyarakat Marga Serampas juga menolak orang asing masuk ke dalam desa mereka. Bahkan, sempat terjadi konflik di sekitar tahun 2015-2017 karena adanya gelombang transmigrasi yang besar dan masyarakat dari provinsi lain ingin membuka lahan di Desa Rantau Kermas.

Menjaga iklim
emaparan Rudi Syaf tentang pemanfaatan sungai menjadi PLTMH. Foto: tangkapan layar

Selain menjaga hutan dengan ketat, Marga Serampas di Desa Rantau Kermas juga memanfaatkan sungai sebagai pembangkit listrik. Mereka membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan kapasitas 41 ribu watt.

Baca Juga: Dunia Darurat Iklim, Ini 3 Cara Menumbuhkan Green Behaviour di Sekolah

PLTMH ini bisa menyalurkan listrik ke 157 kepala keluarga yang ada di 127 rumah, dua masjid, sekolah-sekolah, balai desa, kantor desa, dan puskesmas. PLTMH ini juga bisa menggerakkan rumah produksi Kopi Serampas.

“Semua (aturan di Marga Serampas) ramah iklim. Bahkan ikut menyumbang upaya-upaya penuruan dari emisi yang biasanya terjadi akibat tindakan manusia untuk proses produksi. Kalau dilihat dari konteks iklim, mereka memang sangat berkontribusi besar untuk menurunkan emisi,” tutup Rudi.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: AMSIBBC Media Actionmasyarakat adatmenjaga iklimTaman Nasional Kerinci Seblat

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Museum di Kota Malang

Berwisata Sambil Belajar Sejarah, 5 Museum di Kota Malang yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.