Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

3 Pengeroyok Remaja 17 Tahun Ditangkap, Begini Kronologi Pemukulannya

Redaksi by Redaksi
Januari 9, 2024 4:56 pm
in Hukum & Kriminal
2 dari 3 pelaku pengeroyok remaja 17 tahun di Pujon, Malang hingga tewas saat diperiksa.

2 dari 3 pelaku pengeroyok remaja 17 tahun di Pujon, Malang hingga tewas saat diperiksa. Foto: Istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap 3 orang pengeroyok remaja 17 tahun bernama Danar Anendra Putra hingga tewas. Jenazah korban ditemukan tewas terapung di sungai irigasi di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (7/1/2024).

Polisi berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku pengeroyokan tersebut. Ketiganya ialah EK (14), warga Desa Sebaluh, Pujon, AR (18) warga Desa Maron, Pujon dan AS (19), warga Desa Madiredo, Pujon. Kemungkinan, masih akan ada tersangka baru.

READ ALSO

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Baca Juga: Ada Luka Parah di Kepala, Polisi Benarkan Mayat Remaja 17 Tahun di Pujon Malang Korban Pengeroyokan

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kiswoyo, membenarkan bahwa remaja pengeroyok itu ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam di rumahnya masing-masing. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pengeroyokan ini terjadi akibat saling pandang.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo. Foto: Azmy

Awalnya, korban bersama rekannya, Galih Wisnu (18) pergi hendak menonton kesenian bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya berangkat mengendarai motor lewat jalur pintas mengingat situasi di jalan utama sedang padat. Hingga di tengah jalan desa saat kondisi sepi, korban mendengar dipanggil oleh sekelompok orang tak dikenal yang sedang duduk-duduk di tepi jalan.

”Korban mengira itu teman mereka. Karena gelap, mereka turun dari motor untuk melihat dari dekat. Namun ternyata tak satupun dari mereka dikenal oleh korban,” terang Rudi, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cushion Terbaik Untuk Remaja

Hingga kemudian teman korban mengatakan ‘Lapo Mas?’ dan dijawab salah satu pelaku ‘Matamu! lek liwat kini ojok plirak-plirik’. (Kalau lewat sini jangan lihat-lihat, red).

Belakangan diketahui, para pelaku sudah mengincar korban sejak terjadi adu pandang di acara kesenian bantengan. Hingga kemudian, antara korban dan pelaku kebetulan bertemu di lokasi kejadian.

Hingga tiba-tiba salah satu dari pelaku memukul bagian mata kanan Galih. Begitu juga pelaku lainnya ikut mengeroyok teman korban. Sementara, korban tewas bermaksud melerai, namun ia dirangkul salah satu pelaku untuk menjauh entah dibawa ke mana.

”Si teman korban (Galih, red) ini berhasil kabur. Ia tidak tahu korban dibawa kemana. Ia berhasil bersembunyi dan menghubungi keluarganya,” jelas Trimo.

Lebih lanjut, Galih bersama keluarganya mencari keberadaan Danar di lokasi awal, namun sudah tidak ada. Lalu, pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Namun saat ke sana, mereka hanya mendapati sejumlah barang milik korban seperti sandal, kaca mata dan bahkan ponsel milik Danar. Sementara untuk motor korban, ditemukan tak jauh dari lokasi awal diduga akan dibuang untuk menghilangkan jejak.

Hingga pada Minggu (7/1/2024) pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung dengan sejumlah luka di kepala dan tangan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa korban dianiaya 3 orang secara bersama-bersama. Para pelaku memukuli korban baik dengan tangan kosong, sebilah bambu hingga sebongkah batu dan menusuk korban menggunakan pisau dapur.

”Ada luka tusukan di tangan dan luka pukulan di kepala belakang. Tapi untuk hasil otopsinya masih belum keluar,” ujarnya.

Sementara untuk dugaan meminum minuman keras sebelum aksi pengeroyokan, masih dilakukan penyelidikan. ”Untuk detail dan lebih lanjut akan kita sampaikan lagi. Kami masih pendalaman dan tahap pengembangan tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangPembunuhanpujonRemaja

Related Posts

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Next Post
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat memberikan keterangan pada media soal penangkapan agen umrah

Agen Umrah Tipu 49 Jemaah, Korban Rugi Rp1,9 Miliar

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.