Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

307 APK di Kota Batu Langgar Aturan Dicopot Satpol PP

Redaksi by Redaksi
Desember 28, 2023 3:37 pm
in News
Satpol PP Kota Batu

Aparat Satpol PP bersama Bawaslu Kota Batu menertibkan 307 APK melanggar aturan. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik ditertibkan aparat Satpol PP Kota Batu pada Kamis (28/12/2023). Penertiban ini dilakukan mengingat APK dinyatakan melanggar aturan.

Total ada 307 APK di berbagai titik di Kota Batu, Jawa Timur berhasil ditertibkan. Dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu.

READ ALSO

APPSI Jatim: Adaptasi Jadi Kunci Kelangsungan Pasar Tradisional di Era Digital

Mortir Ditemukan di Gudang Rongsokan Kepanjen, Tim Gegana Lakukan Disposal

Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono menjelaskan jika ratusan APK yang ditertibkan ini didasarkan dari hasil temuan selama masa kampanye yang terhitung sejak 28 November -15 Desember 2023.

Mardiono mengatakan, jika sebenarnya dari temuan mereka mendeteksi ada sekitar 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki APK-nya sendiri.

Baca Juga: Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

”Jadi awalnya tidak langsung kita tertibkan. Kami imbau dan bersurat dulu ke parpol. Karena ada perbaikan pemasangan, jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan,” ungkap Mardiono.

Aparat Satpol PP bersama Bawaslu Kota Batu menertibkan 307 APK melanggar aturan. Foto: Azmy

Penertiban APK ini sendiri didasarkan pada Perwali Nomir 23 tahun 2021. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan di tiang di listrik. Selain itu, diatur pula agar APK tidak dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Bongkar Bangunan Lapak PKL Dekat Pasar Induk Among Tani

”Nah, hampir semua APK melanggar Perwali karena dipaku di pohon hingga dipasang di tiang listrik. Kalau untuk yang melanggar PKPU, nihil,” ujarnya.

Mardiono mengatakan untuk penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Soekarno Hatta dan jalan-jalan protokol yang tersebar di 3 kecamatan.

Dalam penertiban ini pihaknya juga mewanti-want kepada petugas di lapangan agar tidak merusak APK. Mardiono menambahkan jika penertiban ini memang tidak terlalu saklek mengingat biaya untuk membuat APK dari parpol juga tidak sedikit. Selain itu juga berdampak pada penurunan jumlah pemilih.

”Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa digunakan kembali oleh parpol pemilik untuk diperbaiki lagi,” jelasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul A
editor: jatmiko

Tags: APK di Kota BatuSatpol PP Kota Batu

Related Posts

APPSI Jatim: Adaptasi Jadi Kunci Kelangsungan Pasar Tradisional di Era Digital
News

APPSI Jatim: Adaptasi Jadi Kunci Kelangsungan Pasar Tradisional di Era Digital

Minggu, 19 Jul 2026
Mortir Ditemukan di Gudang Rongsokan Kepanjen, Tim Gegana Lakukan Disposal
News

Mortir Ditemukan di Gudang Rongsokan Kepanjen, Tim Gegana Lakukan Disposal

Minggu, 19 Jul 2026
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Kota Batu Tembus 9.873, Didominasi Turis China dan Malaysia
News

Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Kota Batu Tembus 9.873, Didominasi Turis China dan Malaysia

Minggu, 19 Jul 2026
Jatim Park Group Bangun Museum Mega Science Center dan Budaya, Perkuat Wisata Edukasi di Kota Batu
News

Jatim Park Group Bangun Museum Mega Science Center dan Budaya, Perkuat Wisata Edukasi di Kota Batu

Minggu, 19 Jul 2026
Kuota Beasiswa Seribu Sarjana Kota Batu Naik Jadi 400, Pendaftar Tembus 700 Orang
News

Kuota Beasiswa Seribu Sarjana Kota Batu Naik Jadi 400, Pendaftar Tembus 700 Orang

Minggu, 19 Jul 2026
F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Next Post
resmikan Palang Pintu

Pj Wali Kota Malang Resmikan 4 Palang Pintu dan Pos Penjagaan Perlintasan Kereta Api

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.