Selasa, September 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

307 APK di Kota Batu Langgar Aturan Dicopot Satpol PP

Redaksi by Redaksi
Desember 28, 2023 3:37 pm
in News
Satpol PP Kota Batu

Aparat Satpol PP bersama Bawaslu Kota Batu menertibkan 307 APK melanggar aturan. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik ditertibkan aparat Satpol PP Kota Batu pada Kamis (28/12/2023). Penertiban ini dilakukan mengingat APK dinyatakan melanggar aturan.

Total ada 307 APK di berbagai titik di Kota Batu, Jawa Timur berhasil ditertibkan. Dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu.

READ ALSO

Batu Shining Orchid Week 2026 Resmi Dibuka, Pameran Anggrek Nasional di Kota Batu

Kasus Munir 22 Tahun Tak Tuntas, Aktivis Gelar Ziarah di Kota Batu

Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono menjelaskan jika ratusan APK yang ditertibkan ini didasarkan dari hasil temuan selama masa kampanye yang terhitung sejak 28 November -15 Desember 2023.

Mardiono mengatakan, jika sebenarnya dari temuan mereka mendeteksi ada sekitar 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki APK-nya sendiri.

Baca Juga: Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

”Jadi awalnya tidak langsung kita tertibkan. Kami imbau dan bersurat dulu ke parpol. Karena ada perbaikan pemasangan, jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan,” ungkap Mardiono.

Aparat Satpol PP bersama Bawaslu Kota Batu menertibkan 307 APK melanggar aturan. Foto: Azmy

Penertiban APK ini sendiri didasarkan pada Perwali Nomir 23 tahun 2021. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan di tiang di listrik. Selain itu, diatur pula agar APK tidak dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Bongkar Bangunan Lapak PKL Dekat Pasar Induk Among Tani

”Nah, hampir semua APK melanggar Perwali karena dipaku di pohon hingga dipasang di tiang listrik. Kalau untuk yang melanggar PKPU, nihil,” ujarnya.

Mardiono mengatakan untuk penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Soekarno Hatta dan jalan-jalan protokol yang tersebar di 3 kecamatan.

Dalam penertiban ini pihaknya juga mewanti-want kepada petugas di lapangan agar tidak merusak APK. Mardiono menambahkan jika penertiban ini memang tidak terlalu saklek mengingat biaya untuk membuat APK dari parpol juga tidak sedikit. Selain itu juga berdampak pada penurunan jumlah pemilih.

”Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa digunakan kembali oleh parpol pemilik untuk diperbaiki lagi,” jelasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul A
editor: jatmiko

Tags: APK di Kota BatuSatpol PP Kota Batu

Related Posts

Batu Shining Orchid Week 2026 Resmi Dibuka, Pameran Anggrek Nasional di Kota Batu
News

Batu Shining Orchid Week 2026 Resmi Dibuka, Pameran Anggrek Nasional di Kota Batu

Selasa, 8 Sep 2026
Kasus Munir 22 Tahun Tak Tuntas, Aktivis Gelar Ziarah di Kota Batu
News

Kasus Munir 22 Tahun Tak Tuntas, Aktivis Gelar Ziarah di Kota Batu

Senin, 7 Sep 2026
DPRD Kota Malang Tegaskan Tak Pernah Hentikan Program MBG
News

DPRD Kota Malang Tegaskan Tak Pernah Hentikan Program MBG

Senin, 7 Sep 2026
MBG Kota Malang Tetap Berjalan, Wahyu Bantah Isu Dihentikan DPRD
News

MBG Kota Malang Tetap Berjalan, Wahyu Bantah Isu Dihentikan DPRD

Senin, 7 Sep 2026
Catat! Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bulan September 2026
News

Catat! Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bulan September 2026

Senin, 7 Sep 2026
Pemkab Malang Siapkan 100 Test Kit Keamanan Pangan untuk Pengawasan MBG
News

Pemkab Malang Siapkan 100 Test Kit Keamanan Pangan untuk Pengawasan MBG

Senin, 7 Sep 2026
Next Post
resmikan Palang Pintu

Pj Wali Kota Malang Resmikan 4 Palang Pintu dan Pos Penjagaan Perlintasan Kereta Api

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berhak Disebut NU?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.