Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bawaslu Kota Malang Gelar Sosialisasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2023 8:41 pm
in News
Bawaslu Kota Malang

Sosialisasi pembentukan Pengawas TPS se Kota Malang dari Bawaslu Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar sosialisasi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kota Malang pada Rabu (27/12/2023). Dalam sosialisasi itu, Bawaslu membeberkan syarat dan cara pendaftaran untuk menjadi PTPS di Kota Malang.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya akan merekrut 2.452 Pengawas TPS atau PTPS. Pendaftarannya akan dibuka mulai 2-6 Januari 2024. Mereka akan ditugaskan di TPS yang ada di Kota Malang.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Kota Malang menghadirkan 100 peserta yang terdiri dari perangkat Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan hingga Camat se Kota Malang. Mereka diharapkan bisa melanjutkan sosialisasi pembentukan PTPS itu di wilayahnya masing masing.

Hanif menyampaikan bahwa masa kerja Pengawas TPS ini akan berlangsung dalam satu bulan, yakni H-23 pemilu hingga H+7 pemilu. Peran mereka dinilai sangat penting yakni untuk meminimalisir potensi kesalahan atau kecurangan di TPS.

Baca Juga: APK Caleg Ditutupi, Partai Nasdem Laporkan Caleg PKS ke Bawaslu Kota Malang

“Jadi Pengawas TPS ini adalah ujung tombak Bawaslu ketika hari H pemilihan. Mereka akan menjaga dan mengawasi TPS saat pemungutan suara dan rekapitulasi,” tuturnya.

Menurutnya, Pengawas TPS juga memiliki hak untuk mengingatkan secara langsung jika ada kesalahan di TPS. Kemudian juga punya wewenang untuk menghentikan proses pemungutan suara atau rekapitulasi di TPS.

“Sehingga juga mereka punya kewenangan untuk menentukan misalnya harus pemungutan suara ulang atau pengulangan penghitungan suara di TPS,” bebernya.

Di Hari H pemilu, Pengawas TPS tak akan bekerja sendiri. Sebab di setiap TPS ada sejumlah anggota lain seperti linmas hingga saksi dari masing masing parpol. Kemudian di luar TPS juga ada aparat kepolisian, TNI, pemantau pemilu hingga medis.

Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Tegaskan ASN Harus Netral

Adapun persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di Kota Malang di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian dan
pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.

Kemudian untuk tata cara pendaftarannya, calon Pengawas TPS bisa mengirimkan berkas di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Berikut berkas pendaftarannya yakni:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
(Lampiran II).

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar.

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III).

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV) yang
memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5) Bersedia bekerja penuh waktu.

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko

Tags: bawaslu kota MalangPanwasluPengawas Tempat Pemungutan SuaraPTPSPTPS Kota Malang

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
toko retail modern

Kehadiran Toko Retail Modern di Desa Giripurno Ditolak Warga

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.