Senin, Agustus 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Sengketa Tanah Bekas Dai Nippon Dekat Velodrome Malang, Milik Pemkot atau Warga?

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2021 3:56 pm
in News
Kedua belah pihak sengketa tanah bersama Panitera PN Malang melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi, kawasan Madyopuro, dekat Velodrome Sawojajar, Rabu (16/6/2021). Foto/Azmy.

Kedua belah pihak sengketa tanah bersama Panitera PN Malang melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi, kawasan Madyopuro, dekat Velodrome Sawojajar, Rabu (16/6/2021). Foto/Azmy.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG -Keributan antara Agung Mustofa dengan Pemerintah Kota Malang masih berlanjut. Agung diketahui menggugat Pemkot Malang karena mengklaim mempunyai hak atas tanah seluas 3269 m² di kawasan Velodrome.

Sementara, tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Malang seluas 1.441 m² termasuk di dalam luasan tanah yang diklaim warga tersebut. Lahan yang masih berupa tanah kosong ini terletak di sisi barat Velodrome, sebelah SDN Madyopuro 2 Kota Malang.

READ ALSO

Ikuti GLC Malang, Peserta Mulai Bidik Bisnis Skala Internasional

Libur Panjang HUT RI, Kota Batu Targetkan 500 Ribu Kunjungan

Status kepemilikan tanah ini disengketakan sejak 20 Oktober 2020 lalu. Kini pada Rabu (16/6/2021), dilakukan rangkaian persidangan yakni pemeriksaan setempat (PS) di lokasi menghadirkan seluruh pihak terlibat bersama tim Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Usai proses itu, Agung Mustofa selaku penggugat tetap meyakini bahwa tanah itu adalah milik orang tuanya, Chutobah yang dibeli dari pemilik sebelumnya, yang mempunyai keturunan Tionghoa pada 1995. Dia masih mempertanyakan kronologi tanah yang diakuinya ini bisa jadi tanah aset tanpa ada persetujuan dengan dirinya.

”Saat itu masih berupa Petok D, lalu di tahun 1996 saya sertifikatkan jadi 3 sertifikat, total luas sekitar 4.800 m² dan dimiliki sekitar 25-30 kepemilikan. Ini tiba-tiba kok diakui ada Hak Pakai,” bebernya.

Agung menjelaskan selang tahun kemudian, tanah ini diakui sebagai aset Pemkot Malang yang dibeli dari program proyek nasional, Perumnas sekitar tahun 1980-an. ”Itu salah total karena desa saat itu tidak punya tanah. Bisa dibuktikan dari kumpulan Letter C, bukan saya ujug-ujug ngaku punya saya. Sejarahnya saya juga tahu,” paparnya.

”Itu yang saya tahu bukti pembelian ini cuma berupa pencoretan Letter C. Orang tua saya dianggap sudah menjual ke Perumnas. Tapi saya minta bukti Letter C tidak ada. Ini sekelas Perumnas masak gak punya bukti,” gugatnya.

Sejarah Status Tanah Bermula dari Tanah Bekas Dai Nippon

Terpisah, terkait sejarah status tanah ini, dijelaskan kuasa hukum penggugat, M. Khalid Ali, dulunya seluruh tanah di kawasan ini adalah tanah Bekas Dai Nippon (BDN). Tanah dikuasai oleh Jepang semasa jaman penjajahan yang rencana akan dibangun jadi Bandar Udara Srundeng.

”Akhirnya, rakyat di desa yang punya tanah itu terusir dari sini karena diminta secara paksa. Baru setelah kemerdekaan, status tanah itu di buku desa dinamai tanah BDN,” kisahnya.

Seiring bergulirnya zaman, administrasi pertanahan baru bisa maksimal pada tahun 1960-an. Tanah BDN kata dia hanya ada di Kota Malang ini yang lalu jadi obyek Perumnas pada 1980-an. Semua tanah BDN dibeli (saat itu era pemerintahan Wali Kota Ebes Sugiyono) dan jadilah Sawojajar.

Di saat itulah, para warga yang sebelumnya merasa memiliki tanah BDN berbondong-bondong mengurus proses sertifikasi tanah, dari yang semula SHGB jadi SHM pada 1996, termasuk penggugat.

Tapi selama pengajuan sertifikasi ini, penggugat tidak dapat kuota dengan dalih luasan tanah yang terlalu besar hingga kuota penug. Hingga kemudian saat akan diurus lagi, kata Ali, tiba-tiba tanah ini statusnya ditetapkan jadi tanah aset Pemkot Malang dengan sertifikasi Hak Pakai.

”Hingga akhirnya lahirlah gugatan ini. Kami anggap bahwa Pemkot Malang dinilai telah melakukan pelanggaran hukum karena melawan UU, dasarnya kita UU No. 1 Tahun 1958, sebelum ada UU Pokok Agraria,” tegasnya.

Isi UU tersebut, menurut Ali bahwa intinya jika ada warga yang bisa membuktikan kepemilikan tanah itu, maka negara berhak memberikan tanah kepada pemiliknya. ‘Itulah dasar kita mengajukan gugatan sesuai prosedur hukum berlaku. Mari kita tunggu di pembuktikan bersama nanti,” pungkasnya.

Pemkot Malang: Tanah Itu Sudah Dijual Ke Perumnas

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno selaku tergugat mengatakan tetap berpegang pada sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Malang No. 51 seluas 1.441 m². Buktinya, tanah ini sesuai data di buku Letter C, telah dijual ke Perumnas.

”Saksi dan bukti sudah jelas dan kuat. Selain bukti sertifikat, akan kita perkuat alat bukti Letter C yang pasti tercatat di Kelurahan,” ungkap dia pada awak media usai PS, Rabu (16/6/2021).

Dalam hal ini, pihaknya fokus pada upaya klaim tanah seluas 1.441 m² dari total luasan versi penggugat yaitu 3.260 m². Rencananya, di tanah yang ditetapkan sebagai RTH ini akan diperuntukkan untuk lapangan SDN Madyopuro 2.

”Hasilnya belum. Kebenarannya nanti kita akan melakukan pembuktian bersama pada 22 Juni 2021 di persidangan selanjutnya,” pungkasnya.

Tags: malangpemkot malangSengketa tanahwarga

Related Posts

Ikuti GLC Malang, Peserta Mulai Bidik Bisnis Skala Internasional
News

Ikuti GLC Malang, Peserta Mulai Bidik Bisnis Skala Internasional

Minggu, 16 Agu 2026
Libur Panjang HUT RI, Kota Batu Targetkan 500 Ribu Kunjungan
News

Libur Panjang HUT RI, Kota Batu Targetkan 500 Ribu Kunjungan

Minggu, 16 Agu 2026
BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
News

BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Minggu, 16 Agu 2026
Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026
News

Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

Minggu, 16 Agu 2026
Tutup GLC Angkatan ke-22, Coach Fahmi Ingatkan Makna Kepemimpinan
News

Tutup GLC Angkatan ke-22, Coach Fahmi Ingatkan Makna Kepemimpinan

Minggu, 16 Agu 2026
Warga BTU Pajang Foto Pahlawan di Depan Rumah
News

Warga Perumahan BTU Pajang Foto Pahlawan di Depan Rumah

Sabtu, 15 Agu 2026
Next Post
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, menerangkan kondisi Kota Batu etrkait potensi bencana alam. Foto: dok.

Waspada Longsor Mengancam Kota Batu, Terjadi 108 Bencana Semester I 2021

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.