Rabu, Juli 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Sengketa Tanah Bekas Dai Nippon Dekat Velodrome Malang, Milik Pemkot atau Warga?

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2021 3:56 pm
in News
Kedua belah pihak sengketa tanah bersama Panitera PN Malang melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi, kawasan Madyopuro, dekat Velodrome Sawojajar, Rabu (16/6/2021). Foto/Azmy.

Kedua belah pihak sengketa tanah bersama Panitera PN Malang melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi, kawasan Madyopuro, dekat Velodrome Sawojajar, Rabu (16/6/2021). Foto/Azmy.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG -Keributan antara Agung Mustofa dengan Pemerintah Kota Malang masih berlanjut. Agung diketahui menggugat Pemkot Malang karena mengklaim mempunyai hak atas tanah seluas 3269 m² di kawasan Velodrome.

Sementara, tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Malang seluas 1.441 m² termasuk di dalam luasan tanah yang diklaim warga tersebut. Lahan yang masih berupa tanah kosong ini terletak di sisi barat Velodrome, sebelah SDN Madyopuro 2 Kota Malang.

READ ALSO

Prakiraan Cuaca Malang 1 Juli 2026: Dominan Udara Kabur, Wilayah Sukun Cerah

MBG Libur, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Malang Serentak Turun

Status kepemilikan tanah ini disengketakan sejak 20 Oktober 2020 lalu. Kini pada Rabu (16/6/2021), dilakukan rangkaian persidangan yakni pemeriksaan setempat (PS) di lokasi menghadirkan seluruh pihak terlibat bersama tim Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Usai proses itu, Agung Mustofa selaku penggugat tetap meyakini bahwa tanah itu adalah milik orang tuanya, Chutobah yang dibeli dari pemilik sebelumnya, yang mempunyai keturunan Tionghoa pada 1995. Dia masih mempertanyakan kronologi tanah yang diakuinya ini bisa jadi tanah aset tanpa ada persetujuan dengan dirinya.

”Saat itu masih berupa Petok D, lalu di tahun 1996 saya sertifikatkan jadi 3 sertifikat, total luas sekitar 4.800 m² dan dimiliki sekitar 25-30 kepemilikan. Ini tiba-tiba kok diakui ada Hak Pakai,” bebernya.

Agung menjelaskan selang tahun kemudian, tanah ini diakui sebagai aset Pemkot Malang yang dibeli dari program proyek nasional, Perumnas sekitar tahun 1980-an. ”Itu salah total karena desa saat itu tidak punya tanah. Bisa dibuktikan dari kumpulan Letter C, bukan saya ujug-ujug ngaku punya saya. Sejarahnya saya juga tahu,” paparnya.

”Itu yang saya tahu bukti pembelian ini cuma berupa pencoretan Letter C. Orang tua saya dianggap sudah menjual ke Perumnas. Tapi saya minta bukti Letter C tidak ada. Ini sekelas Perumnas masak gak punya bukti,” gugatnya.

Sejarah Status Tanah Bermula dari Tanah Bekas Dai Nippon

Terpisah, terkait sejarah status tanah ini, dijelaskan kuasa hukum penggugat, M. Khalid Ali, dulunya seluruh tanah di kawasan ini adalah tanah Bekas Dai Nippon (BDN). Tanah dikuasai oleh Jepang semasa jaman penjajahan yang rencana akan dibangun jadi Bandar Udara Srundeng.

”Akhirnya, rakyat di desa yang punya tanah itu terusir dari sini karena diminta secara paksa. Baru setelah kemerdekaan, status tanah itu di buku desa dinamai tanah BDN,” kisahnya.

Seiring bergulirnya zaman, administrasi pertanahan baru bisa maksimal pada tahun 1960-an. Tanah BDN kata dia hanya ada di Kota Malang ini yang lalu jadi obyek Perumnas pada 1980-an. Semua tanah BDN dibeli (saat itu era pemerintahan Wali Kota Ebes Sugiyono) dan jadilah Sawojajar.

Di saat itulah, para warga yang sebelumnya merasa memiliki tanah BDN berbondong-bondong mengurus proses sertifikasi tanah, dari yang semula SHGB jadi SHM pada 1996, termasuk penggugat.

Tapi selama pengajuan sertifikasi ini, penggugat tidak dapat kuota dengan dalih luasan tanah yang terlalu besar hingga kuota penug. Hingga kemudian saat akan diurus lagi, kata Ali, tiba-tiba tanah ini statusnya ditetapkan jadi tanah aset Pemkot Malang dengan sertifikasi Hak Pakai.

”Hingga akhirnya lahirlah gugatan ini. Kami anggap bahwa Pemkot Malang dinilai telah melakukan pelanggaran hukum karena melawan UU, dasarnya kita UU No. 1 Tahun 1958, sebelum ada UU Pokok Agraria,” tegasnya.

Isi UU tersebut, menurut Ali bahwa intinya jika ada warga yang bisa membuktikan kepemilikan tanah itu, maka negara berhak memberikan tanah kepada pemiliknya. ‘Itulah dasar kita mengajukan gugatan sesuai prosedur hukum berlaku. Mari kita tunggu di pembuktikan bersama nanti,” pungkasnya.

Pemkot Malang: Tanah Itu Sudah Dijual Ke Perumnas

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno selaku tergugat mengatakan tetap berpegang pada sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Malang No. 51 seluas 1.441 m². Buktinya, tanah ini sesuai data di buku Letter C, telah dijual ke Perumnas.

”Saksi dan bukti sudah jelas dan kuat. Selain bukti sertifikat, akan kita perkuat alat bukti Letter C yang pasti tercatat di Kelurahan,” ungkap dia pada awak media usai PS, Rabu (16/6/2021).

Dalam hal ini, pihaknya fokus pada upaya klaim tanah seluas 1.441 m² dari total luasan versi penggugat yaitu 3.260 m². Rencananya, di tanah yang ditetapkan sebagai RTH ini akan diperuntukkan untuk lapangan SDN Madyopuro 2.

”Hasilnya belum. Kebenarannya nanti kita akan melakukan pembuktian bersama pada 22 Juni 2021 di persidangan selanjutnya,” pungkasnya.

Tags: malangpemkot malangSengketa tanahwarga

Related Posts

Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada Rabu, 1 Juli 2026 dalam kondisi udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Prakiraan Cuaca Malang 1 Juli 2026: Dominan Udara Kabur, Wilayah Sukun Cerah

Rabu, 1 Jul 2026
Pedagang kebutuhan pokok yang ada di pasar tradisional Kota Malang (M Sholeh)
News

MBG Libur, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Malang Serentak Turun

Selasa, 30 Jun 2026
Artmeru Gallery
News

Menjawab Status UNESCO, Artmeru Gallery Resmi Dibuka di Kota Malang

Senin, 29 Jun 2026
Musim Mahasiswa Baru Dongkrak Permintaan Hunian, Graha Agung Merjosari Catat Ratusan Penyewa Baru
Advertorial

Musim Mahasiswa Baru Dongkrak Permintaan Hunian, Graha Agung Merjosari Catat Ratusan Penyewa Baru

Senin, 29 Jun 2026
operasi Motor balap liar
News

Polisi Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis Malang

Senin, 29 Jun 2026
Prakiraan cuaca Malang, khususnya di wilayah Kota Malang pada Senin, 29 Juni 2026 diperkirakan dalam kondisi cerah dan udara kabur. /Foto: Pinterest
News

Cerah Disertai Udara Kabur, Prakiraan Cuaca Malang Senin 29 Juni 2026

Senin, 29 Jun 2026
Next Post
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, menerangkan kondisi Kota Batu etrkait potensi bencana alam. Foto: dok.

Waspada Longsor Mengancam Kota Batu, Terjadi 108 Bencana Semester I 2021

BERITA POPULER

  • Bapenda Kota Malang

    Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.