Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lulus Kuliah Pengangguran, Pria Asal Banyuwangi Nekat Jadi Kurir Narkoba di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
November 27, 2023 2:53 pm
in Hukum & Kriminal
kurir narkoba

Tersangka tertunduk saat Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Seorang pria berinisial RF (28) warga Glagah, Bayuwangi yang tinggal di rumah kos Jalan MT Haryono, Kota Malang harus berurusan dengan polisi. Pria yang menganggur usai lulus kuliah itu nekat menjadi kurir narkoba hingga akhirnya diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Yuwana menjelaskan bahwa RF alias Rofik itu diringkus di rumah kosnya pada Kamis (23/11/2023). Dari penangkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu sabu dan ganja.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Jadi di kamarnya, kami menemukan sabu seberat 119 gram dan ganja seberat 1,3 gram,” kata Hengky dalam konferensi pers pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 2,6 Kg Sabu dan Ganja dari Cina

Dari hasil penyelidikan, RF memiliki peran sebagai kurir narkoba. Dalam menjalankan aksinya, RF diperintah seorang bandar narkoba untuk mengirim dan meletakkan narkoba di suatu tempat tampa bertemu dengan penerima. Kemudian posisi narkoba itu difoto dan dikirim ke bandar.

kurir narkoba
Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Malang (M Sholeh)

“Dia diperintah bandarnya inisial U yang saat ini masih kami selidiki,” ujarnya.

Menurutnya, RF sudah beberapa kali melancarkan aksi menjadi kurir narkoba. Dikatakan, RF mendapatkan upah antara Rp 200-300 ribu sekali kirim.

Baca Juga: Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba

Terakhir, RF mendapatkan sabu sebanyak 1,7 ons yang sudah di kirim ke tujuan hingga tinggal 119 gram. “Sedangkan ganja yang kami temukan, dia gunakan sendiri,” imbuhnya.

Hengky membeberkan awal mula RF menjadi kurir narkoba. Mulanya, RF memesan narkoba melalui sosial media untuk digunakan sendiri. Namun setelah saling kenal, RF diminta untuk menjadi kurir di wilayah Malang.

“Itu sejak bulan Ramadhan tahun lalu,” kata dia.

“Belakangan, dia nganggur. Dia sudah lulus kuliah tapi belum wisuda,” lanjutnya.

Kini, RF terjerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena barang bukti lebih dari 5 gram, maka ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Kurir NarkobapengangguranPolresta Malang KotaSarjana pengangguran jadi kurir narkoba

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
polinema

Bersama BPKP Lumajang, Polinema Sosialisasikan Sistem Pendukung Keputusan RTLH

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.