Sabtu, Oktober 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembacokan di Gondanglegi, Tersangka Peragakan 33 Adegan

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2023 1:06 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka peragakan 33 adegan dalam konstruksi pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi.

Tersangka peragakan 33 adegan dalam konstruksi pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggelar rekonstruksi kasus pembacokan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terjadi pada Rabu (18/10/2023) lalu. Rekonstruksi ini dilaksanakan di kompleks Mapolres Malang sebagai lokasi pengganti tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (26/10/2023).

Tersangka Samidi (55) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi ini. Ia memeragakan 33 adegan reka ulang pembunuhan yang ia lakukan terhadap tetangganya sendiri, Kusairi (60). Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Kanit Pidana Umum Polres Malang, Iptu Zaenal Arifin, penyidik, dan kuasa hukum tersangka.

READ ALSO

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Baca Juga: Dibacok di 2 TKP, Korban Pembunuhan di Gondanglegi Alami 32 Luka di Sekujur Tubuh

“Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui dengan pasti tindakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sekaligus untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik kepolisian sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (26/10/2023).

Di dalam rekonstuksi tersebut ditunjukkan tersangka menyiapkan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh, kemudian ia menunggu korban di depan rumah, serta bagaimana ia membunuh korban, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kepala Desa Ganjaran.

Pembunuhan dengan motif dendam selama delapan tahun ini telah direncanakan oleh tersangka sejak dua hari sebelum ia melancarkan aksinya. Tersangka meyakini korban telah menyantet istrinya hingga meninggal dunia pada tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Tersangka Pembacokan di Gondanglegi Simpan Dendam Selama 8 Tahun

Pada saat kejadian, Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka sudah menunggu kedatangan korban yang mengendarai sepeda motor di jalan dekat rumahnya. Sempat terjadi cekcok sebelum tersangka membacok korban berkali-kali.

“Korban meninggal di lokasi kejadian dengan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangGondanglegipembacokanpolisiRekonstruksi Pembacokan

Related Posts

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, saat menerima penghargaan.

Pj Wali Kota Malang: Penghargaan Indonesia Visionary Leader (IVL) 2023 Ini untuk Warga Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.