Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Satpol PP Bakal Berantas Ratusan Baliho Caleg Melanggar Aturan dan Rusak Estetika Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2023 5:17 pm
in News
Baleho Caleg

Baliho yang bertebaran di jalanan Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Ratusan baliho caleg berbagai partai telah bertebaran di Kota Malang. Kini, Satpol PP Kota Malang akan segera memberantas keberadaan baliho caleg yang menyalahi aturan dan merusak estetika Kota Malang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mendapat banyak aduan masyarakat yang resah dan terganggu oleh keberadaan baliho caleg yang menyalahi aturan dan menganggu estetika.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Usai mendapat aduan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan pemetaan baliho yang disinyalir melanggar aturan dan menganggu estetika Kota Malang. Hasilnya ada ratusan.

“Jadi kami sudah menginventarisir, sekitar 258 baliho disinyalir melanggar aturan,” kata Rahmat, Rabu (25/10/2023).

Baliho baliho itu menurutnya tersebar merata di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang. Jumlah baliho caleg yang melanggar aturan itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.

Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang melanggar aturan adalah baliho yang bermuatan ajakan atau minta dukungan agar dipilih. Contohnya, berupa tulisan ajakan atau gambar simbol paku nyoblos nomor urut caleg atau partai.

Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Tegaskan ASN Harus Netral

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketika masa kampanye belum berlangsung, baliho baliho caleg atau partai dilarang memuat konten diluar sosialisasi dan pendidikan politik.

Rahmat menyampaikan bahwa Kota Malang memiliki Perda No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, reklame atau baliho dilarang dipasang di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik dan di jembatan.

Kini, pihaknya telah melaporkan ratusan baliho caleg itu ke Pj Wali Kota Malang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

“Ini kami laporkan dulu ke pak Wali Kota sekaligus ke Bawaslu. Kami akan koordinasi lebih lanjut. Untuk penindakan, kami menunggu petunjuk Wali Kota dan Bawaslu Kota Malang,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko

Tags: baleho calegbawaslu kota MalangPemilu 2024satpol pp kota malang

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Pemilu 2024

Jaga Integritas Pemilu 2024, Rendra Masdrajad Safaat Dukung Gerakan Pahlawan Demokrasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.