Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Satpol PP Bakal Berantas Ratusan Baliho Caleg Melanggar Aturan dan Rusak Estetika Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2023 5:17 pm
in News
Baleho Caleg

Baliho yang bertebaran di jalanan Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Ratusan baliho caleg berbagai partai telah bertebaran di Kota Malang. Kini, Satpol PP Kota Malang akan segera memberantas keberadaan baliho caleg yang menyalahi aturan dan merusak estetika Kota Malang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mendapat banyak aduan masyarakat yang resah dan terganggu oleh keberadaan baliho caleg yang menyalahi aturan dan menganggu estetika.

READ ALSO

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Usai mendapat aduan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan pemetaan baliho yang disinyalir melanggar aturan dan menganggu estetika Kota Malang. Hasilnya ada ratusan.

“Jadi kami sudah menginventarisir, sekitar 258 baliho disinyalir melanggar aturan,” kata Rahmat, Rabu (25/10/2023).

Baliho baliho itu menurutnya tersebar merata di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang. Jumlah baliho caleg yang melanggar aturan itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.

Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang melanggar aturan adalah baliho yang bermuatan ajakan atau minta dukungan agar dipilih. Contohnya, berupa tulisan ajakan atau gambar simbol paku nyoblos nomor urut caleg atau partai.

Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Tegaskan ASN Harus Netral

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketika masa kampanye belum berlangsung, baliho baliho caleg atau partai dilarang memuat konten diluar sosialisasi dan pendidikan politik.

Rahmat menyampaikan bahwa Kota Malang memiliki Perda No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, reklame atau baliho dilarang dipasang di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik dan di jembatan.

Kini, pihaknya telah melaporkan ratusan baliho caleg itu ke Pj Wali Kota Malang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

“Ini kami laporkan dulu ke pak Wali Kota sekaligus ke Bawaslu. Kami akan koordinasi lebih lanjut. Untuk penindakan, kami menunggu petunjuk Wali Kota dan Bawaslu Kota Malang,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko

Tags: baleho calegbawaslu kota MalangPemilu 2024satpol pp kota malang

Related Posts

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi
News

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Selasa, 1 Sep 2026
Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg
News

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Selasa, 1 Sep 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang
News

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang

Selasa, 1 Sep 2026
RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
Next Post
Pemilu 2024

Jaga Integritas Pemilu 2024, Rendra Masdrajad Safaat Dukung Gerakan Pahlawan Demokrasi

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.