Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Bangun 200 Pengolahan Air Limbah Komunal

Redaksi by Redaksi
Oktober 16, 2023 11:01 am
in Pemerintahan
IPAL komunal yang dibangun DPKPCK Kabupaten Malang.

IPAL komunal yang dibangun DPKPCK Kabupaten Malang. Foto: dok. DPKPCK Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya telah membangun kurang lebih 200 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. IPAL ini berfungsi untuk menyaring kotoran sehingga jumlah bakteri di dalam air limbah yang dibuang mendekati nol persen.

Pembangunan IPAL komunal ini dilakukan karena masih banyak masyarakat Kabupaten Malang yang buang air besar (BAB) di sungai. Kotoran yang langsung dibuang di sungai tersebut akan mencemari lingkungan.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

“Sekarang kami buat IPAL komunal. Jadi sebelum jatuh ke sungai, kotorannya masuk ke dalam IPAL komunal. Kemudian air yang sudah tersaring bisa dibuang ke sungai tapi bakterinya sudah hampir mendekati nol persen karena sudah terurai,” jelas Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Acara Cek Sound Dibatalkan Demi Patuhi Aturan Pemkab Malang

Tinja yang terkumpul di IPAL komunal tersebut nantinya akan dibuang ke Instalasi Pengelolaan Tinja (IPLT) yang juga telah dibangun oleh DPKPCK Kabupaten Malang di wilayah Kecamatan Kepanjen.

“IPLT (ada) satu. Manakala IPAL komunal penuh, nanti kami buang ke IPLT yang di Kepanjen,” kata Budiar.

Selain IPAL komunal, DPKPCK Kabupaten Malang juga membangun jamban di rumah warga yang masih belum memiliki akses sanitasi yang memadai. Menurut Budiar, banyak warga Kabupaten Malang yang masih menggunakan jamban cubluk.

Jamban cubluk tersebut tidak memiliki saringan karena kotoran langsung ditampung di galian tanah. Sehingga, kotoran terserap ke dalam tanah.

Dengan pembangunan jamban dan IPAL komunal oleh DPKPCK Kabupaten Malang, setidaknya kotoran manusia disaring terlebih dahulu sehingga tidak mencemari tanah.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur, Pemkab Malang Ajukan Kerja Sama Senilai Rp4 Triliun

“Kami membuat jamban untuk warga yang lebih bagus. (Lokasinya) mendekati rumah atau di dalam rumah,” kata Budiar.

Pembangunan IPAL komunal dan jamban ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Budiar merinci setiap unit jamban memakan dana Rp 15 juta dan setiap IPAL komunal memakan dana Rp 30 juta.

“Setiap tahun kami usulkan (anggaran) kepada pemerintah pusat. Kami juga dibantu oleh NGO internasional Wash,” pungkas Budiar.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangIPALPemkab MalangPengolahan Air Limbah

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Petugas BPBD Kota Batu saat memadamkan api secara manual di bukit trenggilis, Minggu (15/10/2023).

5 Hektare Bukit Pinus hingga Kopi di Kota Batu Hangus Terbakar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.