Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sanksi Penjara Menanti Pengguna Knalpot Brong

Redaksi by Redaksi
Juni 5, 2021 2:54 pm
in Berita
Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. Foto: Satlantas Polresta Malang Kota

Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. Foto: Satlantas Polresta Malang Kota

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satuan Lantas Polresta Malang Kota semakin memperketat aturan penggunaan knalpot brong. Sosialisasi kembali digaungkan Polresta Malang Kota dengan memasang banner imbauan dan peringatan bertuliskan denda Rp 250 ribu dan penjara sebulan.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jika ada yang melanggar, maka bisa dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

”Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna.

Dia mengatakan, pemasangan banner imbauan ini sebagai bentuk keseriusannya dalam menegakkan aturan dan membela keamanan dan ketertiban masyaarakat.

”Penggunaan knalpot brong itu tindakan melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bisingnya. Ini jadi peringatan keras bagi pengendara,” tegasnya, pada Sabtu (5/6/2021).

Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. Foto: Satlantas Polresta Malang Kota

Yoppy menambahkan, banner imbauan ini dipasang di 3 titik strategis, yaitu di Pos Polisi pertigaan Ciliwung, Pos Polisi dekat Hotel Trio 2, dan Pos Polisi dekat Hotel Savana. Banner ini dipasang sejak 3 hari lalu.

“Kami berharap melalui tindakan humanis ini, dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong,” harapnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Bukan Hal Sepele, Manfaat Silaturahmi Bisa Berujung Rejeki

Bukan Hal Sepele, Manfaat Silaturahmi Bisa Berujung Rejeki

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.