Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sopir Pick Up L300 Maut di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2021 8:24 pm
in Berita
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polres Malang akhirnya menetapkan sopir pick up L300 maut, bernama Muhammad Asim (44)  yang menewaskan 8 orang penumpang sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Wringinanom, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/05/2021).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jika warga Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ditetapkan tersangka per hari ini (31/05/2021).

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

“Dari hasil Traffic Accident Analysis Korlantas Mabes Polri pada H+1 kecelakaan lalu, kami menetapkan sopir sebagai tersangka,” terangnya.

Hendri mengungkapkan jika penyebab kecelakaan tersebut adalah karena Asim mengantuk saat mengemudi pick up L300 tersebut.

“Pelaku memang sempat dalam kondisi terlelap saat menyetir mobil tersebut,” beber Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat.

Namun, Hendri mengatakan jika saat ini Asim  dibawah ke Mapolres Malang. Pasalnya kondisinya belum memungkinkan, meskipun pihak Rumah Sakit (RS) Saiful Anwar sudah mengatakan jika Asim sudah diperbolehkan pulang.

“Nanti kalau kondisinya sudah membaik akan langsung kita bawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, mengatakan jika sudah ada anggota Polres Malang yang mendampingi Asim pulang ke rumahnya di Lumajang.

“Ketika dirinya (tersangka) sudah bisa menjaga dirinya sendiri maka dia sudah ditetapkan dalam kondisi membaik,” ungkapnya.

Terakhir, Agung menyamping jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian juga Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

“Untuk Pasal 310 ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dan untuk Pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.

Tags: laka lantaspick up l300Polres Malang

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Dr Aqua Dwipayana Siap Sharing Komunikasi dan Motivasi Kepada Ribuan Guru Pendidikan Dasar se-Indonesia

Dr Aqua Dwipayana Siap Sharing Komunikasi dan Motivasi Kepada Ribuan Guru Pendidikan Dasar se-Indonesia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.