Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rusak Ekosistem, Perburuan Satwa Hutan Masih Marak di Malang Raya

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2023 12:17 pm
in Peristiwa
Tim gabungan Profauna Indonesia, Perhutani, BPBD, dan Polsek melakukan patrol hutan dengan turut melibatkan peran masyarakat lokal.

Tim gabungan Profauna Indonesia, Perhutani, BPBD, dan Polsek melakukan patrol hutan dengan turut melibatkan peran masyarakat lokal. Foto: dok. Profauna Indonesia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Aktivitas perburuan liar diduga menjadi penyebab kebakaran hutan di Lereng Gunung Arjuno pada Sabtu (26/8/2023). Rupanya, aktivitas ilegal ini masih marak terjadi di hutan-hutan yang ada di Malang Raya.

Founder Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, mengatakan baru dua minggu yang lalu pihaknya memergoki dua pemburu satwa yang beroperasi di Gunung Kawi yang berada di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

“Mereka kami pergoki saat kami patroli hutan,” ujar Rosek saat dihubungi oleh Tugu Malang ID, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Mengunjungi Wisata Edukasi P-Wec yang Markas Profauna Indonesia

Kendati masih marak terjadi, Rosek mengatakan bahwa aktivitas ini sudah tidak sesering dulu. Sejak tahun 2019, perburuan satwa di Malang Raya sudah menurun sebesar 80 persen. Aktivitas tersebut banyak dilakukan saat musim kemarau seperti sekarang.

Menurutnya, para pemburu ini tidak menargetkan jenis satwa tertentu. Mereka akan memburu hewan apa saja yang mereka temui.

“Artinya kalau ketemu monyet ya monyet yang dibawa, kalau ketemu babi hutan ya itu yang dibawa. Begitu juga dengan kijang. Jadi mereka berburunya tidak spesifik,” sebut Rosek.

Profauna Indonesia sebagai yayasan yang bergerak di bidang konservasi hutan dan perlindungn satwa liar telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah perburuan terjadi di hutan yang ada di Malang Raya.

Baca Juga: Selama 27 Tahun Profauna Indonesia Berupaya Lindungi 42 Ribu Hektare Hutan di Malang Raya

Rosek menyebut salah satu upaya yang mereka lakukan adalah dengan memasang papan berisi larangan beburu berkualitas tinggi yang bisa bertahan 15 tahun dari faktor cuaca. “Kami sudah pasang di Lereng Arjuno wilayah Malang-Batu, Gunung Kawi wilayah Malang, dan wilayah Malang Selatan seperti Sumbermanjing Wetan,” kata Rosek.

Selain itu, Profauna Indonesia juga membina petani-petani yang memiliki lahan di dekat hutan agar mereka bisa turut aktif dalam mencegah perburuan liar. Biasanya, para pemburu yang akan masuk hutan melewati lahan milik petani terlebih dahulu. Sehingga petani lah yang bisa mengetahui adanya aktivitas perburuan di hutan dekat lahan mereka.

“Kami melibatkan masyarakat sekitar hutan menjadi agen (untuk mencegah) perburuan dan itu yang kami dorong. Masyarakat lokal kalau tahu ada pemburu mau masuk hutan, harus berani melarang dan memberikan informasi. Kalau pemburunya bandel, biasanya masyarakat kontak Profauna,” tutur Rosek.

Perburuan satwa merupakan aktivitas ilegal yang diatur oleh undang-undang. Rosek menyebut kegiatan ini dilarang pada Pasal 50 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagi yang melanggar akan diancam pidana satu tahun.

“Di dalam pasal ini, perburuan semua jenis satwa yang ada di hutan itu tidak boleh. Baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi,” tegasnya.

Kemudian perburuan juga diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Namun, pasal ini hanya mengatur khusus untuk perburuan satwa yang dilindungi.

“Selain itu, ada juga Peraturan Kapolri yang melarang penggunaan senapan untuk memburu satwa. Senapan hanya boleh untuk olahraga tembak,” kata Rosek.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui aktivitas perburuan liar di hutan. Rosek menyarankan untuk mengambil video atau foto sembari memberikan informasi larangan berburu di wilayah tersebut.

“Menurut petani hutan, ketika mereka sudah menginformasikan itu, pemburu balik arah. Mereka tidak jadi masuk ke hutan,” kata Rosek.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangHutan MalangPerburuanPerburuan LiarSatwa

Related Posts

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Petugas membrodoli baliho parpol di jalanan Kota Malang.

Belum Saatnya Kampanye, Tim Gabungan Cabut Baliho Parpol Perusak Estetika Kota Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.