Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron 5 Tahun, Mantan Kades Kedungbanteng yang Gelapkan Dana Rp143 Juta Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2023 5:26 pm
in Hukum & Kriminal
Mantan Kades Kedungbanteng, Kamdi kini ditahan di rutan Polres Malang.

Mantan Kades Kedungbanteng, Kamdi kini ditahan di rutan Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap Kamdi (59), mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, setelah lima tahun berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Kamdi diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp143 Juta.

Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Kedungbanteng pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Korupsi dilakukan tersangka saat menjabat Kepala Desa Kedungbanteng pada 2015. Uang yang semestinya digunakan untuk pembangunan jalan, balai dusun, hingga musala ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Butuh Peran Keluarga, Karakter Anti Korupsi Bisa Diterapkan Sejak Dini

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada tahun 2018. Ia telah mendapat panggilan sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan, namun selalu mangkir.

“Tersangka kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, Sabtu (26/8/2023).

Ia kemudian merinci bahwa tersangka melarikan diri ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur di tahun 2018 setelah mendapatkan panggilan pemeriksaan. Ia juga sempat pindah ke Kabupaten Berau, Kalimantan.

Di tahun 2020, tersangka pulang ke Jawa, namun menuju ke Kabupaten Slema, DIY Yogyakarta. Hingga akhirnya pada tahun 2021 ia kembali ke Malang.

Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi PKH Tumpang Bertambah Jadi Rp 473 Juta

“Dia kembali ke Malang tapi tinggal di Kecamatan Tumpang, di lereng Gunung Semeru. Hingga pada April 2023, tersangka pulang ke rumah istrinya di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” jelas Rizki.

Selama berada di Sumbermanjing Wetan, tersangka hidup secara sembunyi-sembunyi karena takut ditangkap polisi. Empat bulan kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dana desaDPOKorupsiMantan Kades

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Penyerahan secara simbolis rood barrier dari Smartfren kepada Korem 083/Baladhika Jaya.

Smartfren Wow Malang Guncang Lapangan Rampal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.