Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Mau Gelar Karnaval di Kota Batu, Simak Aturan Barunya Ini

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2023 7:43 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi karnaval menggunakan sound system menggunakan truk. Kini, karnaval dengan jenis ini dilarang di Kota Batu.

Ilustrasi karnaval menggunakan sound system menggunakan truk. Kini, karnaval dengan jenis ini dilarang di Kota Batu. Foto: Dok.Tugu Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu memperketat aturan pelaksanaan karnaval atau kegiatan hingga malam hari dengan menggunakan sistem pengeras suara (sound system). Jika melanggar, acara itu terpaksa akan dibubarkan.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bahwakn menerbitkan surat edaran (SE) nomor 301/2446/422.205/2023 sebagai aturan untuk karnaval. Total ada 8 poin penting yang harus dipatuhi beserta konsekuensinya.

READ ALSO

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Adapun, poin pertama mewajibkan penyelenggara maupun peserta memperhatikan etika, budaya, dan kesopanan. Kedua, dalam kegiatan itu disarankan tidak menggunakan sound system berlebihan seperti menggunakan truk misalnya.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban: Masih Belum Setimpal

Poin ketiga, kegiatan itu juga dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam, minuman keras, dan narkoba. Keempat, waktu kegiatan hanya dibatasi maksimal hingga pukul 21.30 WIB untuk menghormati aktifitas istirahat masyarakat lainnya.

Poin kelima, karnaval tidak dihelat pada akhir pekan (Hari Sabtu dan Minggu) serta tidak sampai menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak menganggu jalur logistik maupun wisatawan.

Baca Juga: Jadi Habitat Burung Garuda, Gunung Pucung Kota Batu Direkomendasikan Jadi Wild Life Tourism

Poin keenam, penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan baik peserta maupun panitia kalau terbukti melanggar akan diberhentikan oleh instansi terkait seperti Polisi, Satpol PP, Camat, Desa, dan sebagainya.

Ketujuh, sebelum karnaval panitia wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dalam pelaksanaan.

“Artinya, surat imbauan yang dulu pernah saya keluarkan sudah tidak berlaku lagi dan semua pihak wajib mematuhi surat edaran yang sekarang telah dikeluarkan,” tegas Aries.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan Karnaval Kota Batukarnavalpemkot batusurat edaran

Related Posts

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko
Pemerintahan

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Kamis, 15 Okt 2026
Ketua pansus pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Kamis, 15 Okt 2026
Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Ardia Anwar Sanusi sebagai pembicara materi.

Mahasiswa Unisri Kenalkan Lilin Aromaterapi Berbahan Minyak Jelantah ke UMKM

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.