Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Malang-Surabaya

Redaksi by Redaksi
Agustus 11, 2023 4:24 pm
in Hukum & Kriminal
;pengedar ganja

Konferensi pers ungkap kasus pembongkaran jaringan pengedar ganja Malang-Surabaya pada Jumat (11/8/2023). Foto: Polresta Malang Kota

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat atau jaringan pengedar narkotika jenis ganja Malang-Surabaya. Total ada 5 tersangka yang berhasil diringkus dengan barang bukti total mencapai 5,6 kilogram ganja.

Waka Polresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan jika total 5 tersangka diamankan daeo wilayah berbeda. Kelima tersangka itu adalah AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33) dan MI (27). “Selain ganja seberat 5,6 kilogram, juga ada barang bukti sabu 7,18 gram,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Sementara, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menambahkan, ungkap kasus jaringan ini bermula dari pengembangan kasus dari tersangka pertama berinisial AM. AM sendiri ditangkap pada 26 Juli 2023 di Jalan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan barang bukti 2 kilogram Ganja.

Konferensi pers ungkap kasus pembongkaran jaringan pengedar ganja Malang-Surabaya pada Jumat (11/8/2023). Foto: Polresta Malang Kota

Dari tersangka AM, berhasil dikembangkan kasus ke pemasok di atasnya, Akhirnya, polisi meringkus 2 orang tersangka bernama inisial SM dan RZ. SM dan RZ ditangkap selang sehari setelah AM ditangkap. Kedua tersangka itu diamankan pihak kepolisian di wilayah Surabaya.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan 53,9 Kg Sabu dan Ganja serta 115.480 Butir Pil Double L

“Kedua tersangka itu kita amankan di Surabaya. Dari situ kita kembangkan kembali dan menangkap ZA yang juga berdomisili di Surabaya, cuma beda tempat,” katanya.

Diketahui, keempat jaringan dari Malang-Surabaya ini memang saling mengenal. Pihak kepolisian menangkap keempat pelaku dalam waktu 2 hari. Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan pengejaran sesuai dari perintah pemasok.

“Mereka ini dikasih, dipasok barang dan lalu tinggal menunggu perintah untuk dibawa kemana,” papar dia.

Dari keempat pelaku, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka adalah AM dan RZ. “AM dan RZ residivis terakhir 2022 lalu. Terakhir yang dijual itu satu kilo seharga Rp4 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, diketahui ada 1 orang kurir narkoba berinisial MI tertangkap pada 7 Agustus 2023 di kediamannya di Jalan Bareng Kartini, Klojen, Kota Malang. Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti 2 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu.

“MI ini yang kurir dan dia tidak kenal sama 4 orang pengedar sebelumnya. Cuma ada 2 orang DPO yang sedang kita kejar,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, 4 tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp20 miliar. Ancaman hukuman ini dikenakan kepada AM, SM, RZ dan MI.

Sedangkan satu tersangka, yakni ZA dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

 

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: ganjanarkotikapengedar ganjaSatresnarkoba Polresta Malang Kota

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pabrik tusuk sate kebakaran

Pabrik Tusuk Sate di Pakis Kebakaran, Kerugian Capai Rp 300 Juta

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.