Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pembunuh PSK Penyembah Firaun di Kota Batu Dibebaskan karena Gila

Redaksi by Redaksi
Juli 5, 2023 1:03 pm
in Hukum & Kriminal
Kejari Kota Batu saat menjemput pelaku pembunuh wanita PSK karena dinilai menyembah firaun di Kota Batu, Jawa Timur.

Kejari Kota Batu saat menjemput pelaku pembunuh wanita PSK karena dinilai menyembah firaun di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Masih ingat pelaku pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK) di Villa Songgoriti Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu? Pelakunya yakni Amin (39) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu dinyatakan bebas dari tuntutan alias gila.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada 26 Juni 2023 bahwa terdakwah terbukti mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatannya tak bisa dipertanggungjawabkan.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Namun, dia akan dijebloskan masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu telah memindahkan pelaku dari Lapas Lowokwaru ke RSJ Lawang pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan Mucikari di Kota Batu, Untung 30 Persen Tiap Transaksi PSK

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, menuturkan bahwa sebelumnya terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP. Namun dari hasil visum et repertum psikiatrikum dinyatakan pelaku menderita gangguan psikosis atau penilaian realitas yaitu gangguan jiwa.

“Sehingga kemudian pasal itu tidak bisa diterapkan pada pelaku. Sebab itu pula, Amin dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan harus menjalani perawatan kejiwaan,” jelasnya, Rabu (5/7/2023).

Seperti diketahui, Amin terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana itu di sebuah villa kawasan Songgoriti. Pelaku membunuh korban dengan cara menyayat leher sebelah kanan dan diseret ke kamar mandi.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan PSK di Villa Songgoriti Dilimpahkan ke Kejari Kota Batu

Polisi sebelumnya kesulitan menentukan jerat hukum pada pelaku karena keterangan pelaku ‘ganjil’ dan berubah-ubah. Apalagi soal keterangan alasan membunuh karena wanita dinilai menyembah Raja Firaun.

Pelaku mengaku selalu mendapat bisikan gaib dari arwah leluhurnya untuk membunuh PSK yang dinilai menyembah Firaun itu.

Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangFiraunPembunuhanPembunuhan PSKPSK

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Rektor Unisma, Prof Dr Maskuri MSi.

Dukung Tugu Jatim Cup, Rektor Unisma Harap Kesadaran Olahraga Meningkat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.