Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Caleg Mantan Napi di Kota Batu Boleh Nyalon, Tapi Harus Lakukan Ini

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2023 3:14 pm
in Politik
Pendaftaran Bacaleg Kota Batu masih nihil

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlina. Foto; A. Ulul

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Batu yang mendaftar ternyata merupakan mantan narapidana. Terlepas dari itu, ada sejumlah persyaratan khusus diberlakukan bagi bacaleg yang memiliki rekam jejak hidup di balik jeruji besi.

Informasi dihimpun, bacaleg yang maju tersebut merupakan mantan ASN di Pemkot Batu yang pernah tersangkut kasus korupsi. Belum diketahui siapa sosok tersebut dan maju sebagai bacaleg lewat partai politik apa.

READ ALSO

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Komisioner KPU Kota Batu, Marlina menuturkan jika hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apa mantan narapidana ini tetap bisa mengikuti Pileg 2024 nanti.

“Potensinya ada (ikut, res) sepanjang hukumannya tidak sampai 5 tahun. Kami juga sudah koordinasi dengan Polres. Tapi masih belum tahu potensi lolos atau tidaknya,” jelas Marlina pada tugumalang.id, Jumat (16/6/2023).

BACA JUGA: KPU Kabupaten Malang Tegaskan Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg, Asal Sesuai Ketentuan

Namun jika ditinjau dari peraturan, Marlina bilang kalau mantan narapidana dengan masa hukuman kurang dari 5 tahun tidak perlu mengikuti aturan masa tunggu.

Sejauh ini, terdapat 433 berkas administrasi bacaleg yang dilakukan verifikasi administrasi. Prosesnya sudah berjalan 85 persen. Saat ini, tahapan vermin masih di tahap kegandaan partai.

“Nah untuk jumlah caleg napi, kami masih belum ada temuan,” ujarnya.

Terlepas dari itu, caleg yang berstatus mantan Napi ternyata punya aturan khusus yang harus dilakukan selama masa kampanye nanti. Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman menuturkan bahwa caleg napi itu harus mendeklir atau mengumumkan status mantan Napi itu secara terbuka kepada masyarakat.

“Jadi dalam setiap kampanye, dia harus mendeklir, menyiarkan secara terbuka bahwa dia adalah mantan narapidana, kasus apa. Juga di banner, di sosial media, di media massa itu ada ditulis mantan napi,” tegasnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Calegcaleg mantan napiDPRD Kota BatuKPU Kota Batu

Related Posts

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
PKB Kota Malang
Politik

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

Sabtu, 2 Mei 2026
PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

PDI Perjuangan Kota Malang Libatkan Anak Muda, Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 26 Apr 2026
Nasdem
Politik

Kader Nasdem Malang Raya Desak Tempo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Merger Partai

Rabu, 15 Apr 2026
Next Post
Wali Kota Sutiaji gowes

Kelurahan Gadingkasri dan Oro-oro Dowo Jadi Sasaran Gowes Sambang Warga Wali Kota Malang Sutiaji

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.