Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Caleg Mantan Napi di Kota Batu Boleh Nyalon, Tapi Harus Lakukan Ini

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2023 3:14 pm
in Politik
Pendaftaran Bacaleg Kota Batu masih nihil

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlina. Foto; A. Ulul

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Batu yang mendaftar ternyata merupakan mantan narapidana. Terlepas dari itu, ada sejumlah persyaratan khusus diberlakukan bagi bacaleg yang memiliki rekam jejak hidup di balik jeruji besi.

Informasi dihimpun, bacaleg yang maju tersebut merupakan mantan ASN di Pemkot Batu yang pernah tersangkut kasus korupsi. Belum diketahui siapa sosok tersebut dan maju sebagai bacaleg lewat partai politik apa.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Komisioner KPU Kota Batu, Marlina menuturkan jika hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apa mantan narapidana ini tetap bisa mengikuti Pileg 2024 nanti.

“Potensinya ada (ikut, res) sepanjang hukumannya tidak sampai 5 tahun. Kami juga sudah koordinasi dengan Polres. Tapi masih belum tahu potensi lolos atau tidaknya,” jelas Marlina pada tugumalang.id, Jumat (16/6/2023).

BACA JUGA: KPU Kabupaten Malang Tegaskan Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg, Asal Sesuai Ketentuan

Namun jika ditinjau dari peraturan, Marlina bilang kalau mantan narapidana dengan masa hukuman kurang dari 5 tahun tidak perlu mengikuti aturan masa tunggu.

Sejauh ini, terdapat 433 berkas administrasi bacaleg yang dilakukan verifikasi administrasi. Prosesnya sudah berjalan 85 persen. Saat ini, tahapan vermin masih di tahap kegandaan partai.

“Nah untuk jumlah caleg napi, kami masih belum ada temuan,” ujarnya.

Terlepas dari itu, caleg yang berstatus mantan Napi ternyata punya aturan khusus yang harus dilakukan selama masa kampanye nanti. Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman menuturkan bahwa caleg napi itu harus mendeklir atau mengumumkan status mantan Napi itu secara terbuka kepada masyarakat.

“Jadi dalam setiap kampanye, dia harus mendeklir, menyiarkan secara terbuka bahwa dia adalah mantan narapidana, kasus apa. Juga di banner, di sosial media, di media massa itu ada ditulis mantan napi,” tegasnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Calegcaleg mantan napiDPRD Kota BatuKPU Kota Batu

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Sutiaji gowes

Kelurahan Gadingkasri dan Oro-oro Dowo Jadi Sasaran Gowes Sambang Warga Wali Kota Malang Sutiaji

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.