Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Hari Bebas, Residivis Curanmor Ini Masuk Bui Lagi

Redaksi by Redaksi
Mei 20, 2021 8:35 pm
in Berita
Polresta Malang Kota mengungkap kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota

Polresta Malang Kota mengungkap kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Baru lima hari keluar dari jeruji besi, SDR (48), warga Kota Malang harus kembali berurusan dengan polisi. Residivis curanmor tersebut kembali masuk bui usai melakukan pencurian sepeda motor di Pasar Blimbing, Kota Malang.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono menuturkan, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (10/4/2021). Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota di Jalan Ikan Mas, Kota Malang.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

“Sebelumnya tersangka ini merupakan residivis pencurian sepeda pancal. Tersangka ini baru bebas pada 5 April 2021 lalu,” ujarnya dalam ungkap kasus di Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berangkat dari arah Gadang menuju Pasar Blimbing dengan naik angkot. Kemudian dia berjalan kaki berkeliling mencari mangsa sebuah sepeda motor.

Usai memilih sasarannya, lantas tersangka melakukan aksinya dengan merusak kontak motor menggunakan kunci T yang sudah dia bawa. Setelah berhasil menghidupkan motor, tersangka langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Mengetahui motornya telah raib, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Usai mendapat laporan, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat.

Disebutkan, tersangka ditangkap sebelum sempat menjual hasil curiannya. Polisi berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat bernopol N 5315 EAT dan kunci T yang digunakan tersangka beraksi.

“Saat bergerak, kami mendapati tersangka sedang mengendarai motor korban. Dari situ, anggota kami langsung bergerak cepat menangkap tersangka dan saat kami geledah memang terdapat kunci T di sakunya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus menerima jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Catatan Aqua Dwipayana, curhat

Pensiun sangat Menyenangkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.