Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terpidana Pendiri SMA SPI Kota Batu Serahkan Denda Restitusi Rp44 Juta

Redaksi by Redaksi
Juni 6, 2023 3:27 pm
in Hukum & Kriminal
Penyerahan denda restitusi perkara kejahatan seksual oleh pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra kepada korban di Kantor Kejari Kota Batu, Selasa (6/6/2023).

Penyerahan denda restitusi perkara kejahatan seksual oleh pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra kepada korban di Kantor Kejari Kota Batu, Selasa (6/6/2023). Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sekian waktu berlalu, kasus pidana kejahatan seksual yang dilakukan terpidana Julianto Eka Putra (JEP), pemilik SMA SPI Kota Batu telah berujung vonis 8 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan PN Malang sebanyak 12 tahun penjara.

Meski begitu, tim JPU tetap mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, juga denda restitusi kepada korban.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Hari ini, Selasa (6/6/2023), terpidana JEP telah menyerahkan denda restitusi sebesar Rp44.744.623 kepada korban berinisial SDS. Penyerahan restitusi digelar di Kantor Kejari Batu, diserahkan kepada korban dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Kuasa Hukum JEP SMA SPI Kota Batu Tempuh Upaya Banding dalam Waktu Dekat

Seperti diketahui, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu itu divonis bersalah karena terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak-anak didiknya melakukan persetubuhan.

Akibatnya, JEP dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudharsono, menjelaskan bahwa sebenarnya denda restitusi ini telah dibayarkan sejak pekan lalu. Namun, pihak Kejari baru menyerahkannya sekarang.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Ajukan Kasasi Tolak Banding Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI

Menurut dia, pembayaran restitusi ini dilakukan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung pada 5 April 2023 lalu. Bahwa, terpidana wajib membayarkan restitusi paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap.

“Sebenarnya ada subsidairnya berupa penyitaan harta benda. Hanya saja terpidana menyanggupi membayar restitusi,” terang Yogi pada awak media, Selasa (6/6/2023).

Yogi menambahkan, besaran restitusi senilai Rp 44.744.623 itu didasarkan dari perhitungan yang telah direkomendasikan LPSK. Pembayaran restitusi tersebut menindaklanjuti amar putusan kasasi yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada 17 November 2022.

“Pembayaran restitusi menindaklanjuti putusan kasasi. Terpidana JEP divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan,” paparnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniJulianto Eka PutraPN MalangSMA SPI

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Pengukuhan 2 Guru Besar bidang Teknik Mesin dan Teknik Sipil Polinema.

Polinema Kukuhkan 2 Guru Besar Bidang Teknik Mesin dan Teknik Sipil

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.